Tanggerang |Detikkasus.com -Laporan pengaduan, yang diajukan oleh panggilan “sati” ke polresta tangerang. Pada tanggal 8 oktober 2024, dengan nomor : 572/X/YAN 2. 4. 1/2024/SPKT. Ditindak lanjuti oleh kepolisian, dengan melakukan penyelidikan kasus penyalah gunaan kartu tanda penduduk (KTP). Yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial “SLH” dari desa pagenjahan kecamatan kronjo kabupaten tangerang, terus berlanjut selasa 22/10/2024.
Pada senin 21 oktober 2024, tiga saksi berinisial “KH. “IH”. Dan “KH”, memberikan keterangan kepada pihak polresta tangerang.
Menurut kesaksian para saksi, bahwa “SLH” meminta foto copy KTP. Untuk diajukan agar mendapat bantuan kepada pemerintah, bukannya dapat bantuan. Data foto copy mereka untuk meminjam uang oleh pelaku tanpa seijin para saksi, salah satu saksi berinisial “KH”. Kepada sejumlah wartawan tergabung, mengatakan. “Saya tidak tau, kalau foto copy KTP saya, diajukan untuk pinjam uang kepada teh “sati”. Karena dulu “soleha” minta foto copy KTP, katanya untuk diajukan kepada pemerintah. Supaya dapat bantuan, tapi bukannya dapat bantuan dari pemerintah, tapi disalah gunakan. Untuk kepentingan “soleha” tanpa seijin saya”, jelas “KH” itu.
Hal senada dikatakan oleh “IH”, saya merasa dirugikan. Dengan apa yang dilakukan “soleha” kepada saya, karena KTP saya disalah gunakan tanpa seijin saya. Mengambil uang dari teh “sati”, memakai data saya. Untuk kepentingan pribadi pelaku”, kata “IH”.
“R” juga selaku penyidik pembantu polresta tangerang, menyampaikan bahwa setelah mendengar langsung keterangan dari para saksi korban. Pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan resmi, kepada “SLH”. Untuk memberikan klarifikasi, terkait dugaan penyalah gunaan KTP ini.
“Kami akan segara memanggil “SLH”, untuk memberikan klarifikasi. Ini merupakan bagian dari upaya polresta tangerang, untuk memastikan bahwa kasus ini. Diusut sampai tuntas”, ujar penyidik.
Perkembangan ini, diharapkan menjadi titik terang dalam mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan “SLH”.
(Pasukan Ghoib/Team Group Whatsapp Forkawi)