Ungaran | detikkasus.com – Praktik penambangan galian C tanpa izin, kian marak di Bumi Serasi. Ironisnya, penambangan tidak hanya dilakukan di lahan terbuka yang dikelola perusahaan maupun perorangan di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan atau IUP OPK Pengolahan Pemurnian. 21 Oktober 2024.
Galian C Ilegal marak di Kabupaten Semarang, pemilik tambang di Desa Kalirejo seakan kebal Hukum, penutururan warga sekitar galian tersebut pernah ditutup penegak hukum sekarang buka lagi,tanah yang berceceran di jalan sangat menggangu penguna jalan ,terbukti warga sekitar yang melintas mengunakan motor terjatuh, polusi udara sangat membahayakan pemukiman warga.
Berdasarkan ketentuan undang – undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun penjara dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.
Informasi yang dihimpun tim investigasi media, kegiatan pertambangan batuan di Ungaran perusahaan yang mengantongi hanya satu izin, selebihnya hingga saat ini kegiatan pertambangan batuan yang dilakukan tak berizin.
“Benar adanya, saat ini hanya satu perusahaan saja yang mengantongi izin tambang batuan”, kata salah satu staf ESDM Provinsi Jawa Tengah, dengan koordinat desa Leyangan.
Untuk diketahui, hingga saat ini, kegiatan pertambangan batuan ilegal di kabupaten Semarang masih banyak yang beroprasi dan belum ada langkah penertiban dari pihak pihak yang berwajib, pemerintah daerah di rugikan tidak adanya penambang yang bayar pajak daerah.
Litbang Jateng