Tambang Galian C dugaan Ilegal tanpa IUP IPK di Kalirejo, Kecamatan Ungaran, Semarang Warga minta Segera di tutup

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran | detikkasus.com – Praktik penambangan galian C tanpa izin, kian marak di Bumi Serasi. Ironisnya, penambangan tidak hanya dilakukan di lahan terbuka yang dikelola perusahaan maupun perorangan di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan atau IUP OPK Pengolahan Pemurnian. 21 Oktober 2024.

Galian C Ilegal marak di Kabupaten Semarang, pemilik tambang di Desa Kalirejo seakan kebal Hukum, penutururan warga sekitar galian tersebut pernah ditutup penegak hukum sekarang buka lagi,tanah yang berceceran di jalan sangat menggangu penguna jalan ,terbukti warga sekitar yang melintas mengunakan motor terjatuh, polusi udara sangat membahayakan pemukiman warga.

Baca Juga:  Musrembang Pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan undang – undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun penjara dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumsel | Dengan SK Mendagri Amsin Djauhari Gantikan Ida Fitriati Sebagai Walikota Pagaralam.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media, kegiatan pertambangan batuan di Ungaran perusahaan yang mengantongi hanya satu izin, selebihnya hingga saat ini kegiatan pertambangan batuan yang dilakukan tak berizin.

“Benar adanya, saat ini hanya satu perusahaan saja yang mengantongi izin tambang batuan”, kata salah satu staf ESDM Provinsi Jawa Tengah, dengan koordinat desa Leyangan.

Baca Juga:  Laporan Masyarakat Sisarahili Mau di DPRD Kabupaten Nias

Untuk diketahui, hingga saat ini, kegiatan pertambangan batuan ilegal di kabupaten Semarang masih banyak yang beroprasi dan belum ada langkah penertiban dari pihak pihak yang berwajib, pemerintah daerah di rugikan tidak adanya penambang yang bayar pajak daerah.

Litbang Jateng

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB