Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro detikkasus.com – Mengawali pekan ketiga di bulan Oktober 2017, pada Senin (16/10/2017) pagi tadi, jajaran Satlantas Polres Bojonegoro kembali menindak sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan laka lantas. Namun yang cukup menarik perhatian adalah penindakan pelanggaran terhadap pengemudi mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek yang dipersyaratkan, melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 39 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
pada Minggu (15/10/2017) siang. anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro telah melakukan penindakan kepada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. 35 pengendara yang didapati melanggar aturan lalu lintas dilakukan penindakan. 30 pelanggar diberikan tilang dan 5 pelanggar diberikan teguran.
Kanit Turjawali Polres Bojonegoro IPDA Luluk Sulistiono kepada media ini menyampaikan bahwa saat ini berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi banyak ditemukan di jalan, seperti merubah bentuk huruf, merapatkan jarak antara huruf dengan angka serta menghilangkan sebagian huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai keinginan pemilik kendaraan.
” TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis, akan kami tindak tegas karena dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau kejadian kriminal,” terang IPDA Luluk.
Masih menurut IPDA Luluk, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis, sedangkan kegiatan penindakan akan dilaksanakan sesuai prosedur penindakan yaitu dengan diberikan surat tilang dan e-Tilang.
“Jika didapati pelanggaran TNKB, untuk pemilik kendaraan diharuskan mengembalikan atau memasang TNKB sesuai dengan yang asli, baru akan diijinkan melanjutkan perjalanan.” pungkas IPDA Luluk. ( her ).