Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Pelanggaran TNKB Modifikasi

Rabu, 18 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro detikkasus.com – Mengawali pekan ketiga di bulan Oktober 2017, pada Senin (16/10/2017) pagi tadi, jajaran Satlantas Polres Bojonegoro kembali menindak sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan laka lantas. Namun yang cukup menarik perhatian adalah penindakan pelanggaran terhadap pengemudi mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek yang dipersyaratkan, melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 39 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:  ANGGOTA POLSEK WERU CIREBON DAN WARTAWAN JEJAK KASUS SELAMATKAN WARGA BANYUMAS

pada Minggu (15/10/2017) siang. anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro telah melakukan penindakan kepada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. 35 pengendara yang didapati melanggar aturan lalu lintas dilakukan penindakan. 30 pelanggar diberikan tilang dan 5 pelanggar diberikan teguran.

Kanit Turjawali Polres Bojonegoro IPDA Luluk Sulistiono kepada media ini menyampaikan bahwa saat ini berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi banyak ditemukan di jalan, seperti merubah bentuk huruf, merapatkan jarak antara huruf dengan angka serta menghilangkan sebagian huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai keinginan pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Sat Narkoba Melawi tangkap 4 orang pemilik diduga sabu sabu dan inek.

” TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis, akan kami tindak tegas karena dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau kejadian kriminal,” terang IPDA Luluk.

Baca Juga:  Rutinitas Jajaran Polsek Singaraja Laksanakan Turun Kebawah Pagi Hari

Masih menurut IPDA Luluk, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis, sedangkan kegiatan penindakan akan dilaksanakan sesuai prosedur penindakan yaitu dengan diberikan surat tilang dan e-Tilang.

“Jika didapati pelanggaran TNKB, untuk pemilik kendaraan diharuskan mengembalikan atau memasang TNKB sesuai dengan yang asli, baru akan diijinkan melanjutkan perjalanan.” pungkas IPDA Luluk. ( her ).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru