Itjen Kemenag-RI, Didesak Periksa Rektor IAIN Langsa : Pengangkatan Sejumlah Ketua Prodi IAIN Langsa, Diduga Langgar Statuta Dan Aturan ASN

Aceh |Detikkasus.com -Inspektorat jenderal (itjen) kementerian agama-RI, didesak segera periksa rektor IAIN langsa. Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA, banyak pejabat yang dilantik bermasalah. Disebut-sebut oleh sejumlah pejabat di IAIN langsa, pejabat balas jasa.

Seperti pengangkatan beberapa ketua program studi (prodi) di institut agama islam negeri (IAIN) langsa, untuk periode 2023-2027. Kini tengah dipertanyakan, oleh sejumlah kalangan media gabungan ini. Memperoleh informasi, bahwa sejumlah ketua prodi. Yang di lantik pada juli 2023, tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam statuta IAIN langsa tahun 2017. Yang mensyaratkan jabatan fungsional minimal lektor, untuk menduduki posisi ketua prodi. Sementara itu, para pejabat yang dilantik diketahui berstatus sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan jabatan fungsional asisten ahli.

Ketentuan ini, dinyatakan jelas dalam statuta yang berlaku. Bahwa jabatan ketua prodi harus dipegang oleh dosen dengan jenjang fungsional minimal lektor, namun. Indikasi kuat, menyebutkan bahwa beberapa ketua prodi. Yang baru dilantik, masih berada pada jenjang asisten ahli yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Baca Juga:  Reskrim Polres Kaur Mengamankan Ketiga Warga Di Duga Pembobol Toko Pakaian

Selain itu, pengangkatan ini. Juga dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014. Dan permenpan RB nomor 14 tahun 2019, yang mengatur tata kelola ASN. Termasuk ASN P3K, ASN P3K. Memiliki keterbatasan, dalam hal. Kewenangan struktural, dan mereka yang menjabat sebagai dosen dengan status asisten ahli. Tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural yang mensyaratkan fungsional lebih tinggi, seperti lektor.

Dari salah satu nara sumber, yang tidak ingin disebutkan namanya. Mengungkapkan, bahwa terdapat kekhawatiran di kalangan internal. Terkait pelanggaran ini, “ketua prodi. Yang dilantik tidak memenuhi syarat, sesuai dengan statuta dan aturan ASN. Ini menimbulkan tanda tanya besar, mengenai integritas proses pengangkatan, sebut dari sumber kalangan sejumlah wartawan media gabungan ini.

Jika pengangkatan ini, telah terbukti melanggar aturan. Maka keabsahan keputusan-keputusan yang diambil oleh ketua prodi, selama menjabat bisa dianggap cacat hukum. Hal ini, tentu akan berdampak buruk pada kredibilitas institusi dan bisa menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap tata kelola akademik di IAIN langsa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Menghadiri Pembinaan Desa

Namun, beberapa pihak mendesak agar masalah ini diusut tuntas. Dan tata kelola yang baik, ditegakkan sesuai dengan statuta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat jenderal (it-jen) kementerian agama-RI, jangan tinggal diam saja. Dalam hal ini, karena semua pejabat yang dilantik lembaran pelantikan akan disimpan didalam lembaran negara. Apakah kesalahan seperi ini, terus dibiarkan oleh penyelenggara negara. Sangat aneh sekali, di kelangan kementrian agama-RI.

“Pelantikan pejabat struktural harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap statuta bisa merusak citra dan kredibilitas perguruan tinggi,” ungkap seorang pakar akademik.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan akademik, serta mencegah terjadinya ketidakadilan dalam penempatan pejabat struktural di masa mendatang.[Https://iainlangsa.ac.id/detailpost/77-pejabat-pelaksana-akademik-iain-langsa-dilantik ]

Pelantikan ini diadakan di aula laboratorium terpadu IAIN langsa, di mana rektor dalam sambutannya. Menekankan perlunya transformasi menuju universitas islam negeri (UIN), dan pentingnya kerja sama antar pejabat yang dilantik.

Baca Juga:  Berjumpa Warga Sambil Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Beberapa pihak mendesak agar rektor mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum, dan agar aturan disiplin PNS diterapkan dengan tegas. Untuk menjaga integritas IAIN langsa, sebagai institusi pendidikan tinggi.

Pelantikan ini seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan status aktif kepegawaian para pejabat yang dilantik, dan pelanggaran ini dapat menimbulkan dampak hukum serta administratif yang serius terhadap kebijakan-kebijakan fakultas selama periode tersebut.

Pelantikan sejumlah pejabat, banyak pihak yang terlibat di kampus IAIN langsa. Maka pihak inspektorat jenderal (It-jen) kementerian agama-RI, harus segera periksa terkait kasus ini dan terbukti diminta agar rektor di copot dari jabatannya.

Kalangan sejumlah media gabungan ini, pada sabtu 19 oktober 2024. Melalui kontak telepon whatsappnya, belum berhasil dihubungi. Rektor IAIN langsa, menurut keterangan sejumlah sumber media gabungan ini. Rektor IAIN langsa, usainya melantik dekan FUAD. Senin 14 oktober 2024, langsung healing ke jakarta.

(Jihandak Belang/Team Media Publik/Sumber : IAIN langsa.ac.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *