303 Sabung Ayam di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Blitar Belum tersentuh Hukum

Blitar | detikkasus.com – Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur tidak tersentuh Hukum. 17 Oktober 2024.

Dari laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur terdapat aktifitas Perjudian 303 Sabung ayam yang diduga belum tersentuh Hukum.

Maraknya Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur mengundang perhatian Masyarakat.

Baca Juga:  Cemas Hingga Bunuh Diri?

Berdasarkan laporan informasi terkait Perjudian 303 jenis Sabung ayam yang masuk ke Redaksi, tim Media dan LSM melakukan pendataan sekaligus melakukan klarifikasi.

Nampak jelas di lokasi Arena 303 Sabung ayam Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur terdapat puluhan orang yang diduga keras mereka para pelaku judi 303 Sabung ayam.

Kalangan perjudian 303 Sabung ayam di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur diduga tidak takut dengan penegak Hukum.

Baca Juga:  Bambang Sutriyono Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PDIP Gelar Reses 1 Tahun 2020.

Di arena perjudian dibangun secara kokoh sumpaya para pemain perjudian nyaman berjudi tidak kepanasan dan kehujanan, nampak puluhan orang sedang bermain judi 303 sabubg ayam, arena sabung ayan di bangun kokoh atas di kasih bambu dan terlalu.

Sementara itu tidak jauh dari arena kalangan perjudian 303 sabung ayam, numpak puluhan Mobil dan sepeda motor sedang parkir diduga milik para pemain judi sabung ayam.

Baca Juga:  Cegah Pelaku Kejahatan di Malam Hari Unit Patroli Sambangi Mesin Anjungan Tunai

Atas pemberitaan diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khusus nya Polres Blitar, Polda Jatim.

Pasalnya diduga kuat melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,”. (R4)

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi bisa dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *