Terkait Camat Idi Tunong, Dugaan Mark-Up Korupsi Dan Mark-Up Ajang Bisnis, Baju Seragam Geuchik (Kades) Se-Kecamatan Idi Tunong.
Sudah Sampai Di Manakah Hasil Pemeriksaan Polisi Di Aceh Timur, Apakah Ada Kelanjutan Ke Ranah Hukum.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi terbitan pada media online ini, berjudul. Statistik pemberitaan KKN, dugaan camat idi tunong. Terkesan panik dan gabuk tidak karu-Karuan, terbitan pada tanggal, Minggu 06 oktober tahun 2024 kemarin lalu.
Dengan adanya himpunan informasi, dari beberapa sumber awak media online lainnya. Ketika wartawan media online ini, melalui telepon selular whatsappnya. Menghubungi salah satu seorang sumber yang enggan nama dan jati dirinya mau dia sebutkan secara publik, meminta di rahasiakan. Juga sumber tersebut, sedikit mengetahui dalam kronologis tentang status sebutan sapaan “boy” ASN pejabat utama kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur itu.
Menjelaskan, “kemarin itu. Sewaktu saya ada kegiatan tentang di setiap desa, saya ada terdengar. Beberapa pihak perangkat desa di kecamatan idi tunong tersebut, ada mencari camat idi tunong. Dengan tujuan perangkat desa itu, untuk mau meneken surat aja. Tetapi dari pihak perangkat kecamatan juga, menimpali pertanyaan dari pihak perangkat desa tersebut. Terdengar, bahwa camat idi tunong itu, katanya sedang di panggil pihak polres aceh timur. Apakah benar, sapaan panggilan “boy” camat idi tunong itu. Telah di periksa oleh pihak polisi polres aceh timur itu”, tuturnya bertanda tanya pihak sumber yang selalu sebagai masyarakat di kabupaten aceh timur tersebut. Rabu 16/10/2024, sekitar pukul.15.42.wib.
Menurut pihak pemerhati pengamat sosial publik, oleh bung karo-karo. Yang telah di terima himpunan informasi, dari sumber masyarakat kabupaten aceh timur itu. Yang diduga masih tanda tanya oleh pihak publik, terkait adanya disinyalir kasus mark-up ajang korupsi dan mark-up ajang bisnis dilakukan secara di belakang layar oleh ASN camat idi tunong aceh timur tersebut. Adanya pengadaan baju seragam geuchik se-kecamatan idi tunong, tanpa mengikuti aturan secara dirinya ASN itu, dengan harapan saya.
“Agar pihak bidang tipikor atau pun tipiter sat-res-krim polres aceh timur, supaya dapat melakukan transparansi dan juga keterbukaan informasi publik. Sesuai dalam perundang-undangan nomor 14 tahun 2008, jangan adanya tersembunyi dengan hasil pemeriksaan pengauditan dalam kasus tersebut. Bila mana tidak transparansi, kita akan lakukan surat terbuka. Kepada bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo, melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) LAKI di kabupaten aceh timur. Karena perlu di pertimbangan, agar masyarakat kabupaten aceh timur. Harus tau, sampai di mana kasus itu sudah di kerjakan”, pungkasnya membeberkan secara publik di daerah aceh kepada wartawan media online ini. Rabu 16/10/2024, sekitar pukul.17.55.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik)