Memasuki Tw Empat 2024, Alokasi Dana Desa Tw Tiga Belum Bisa Di Cairkan

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Bulan Oktober – Desember sudah masuk dalam triwulan ke empat tahun 2024.Ironisnya Pengajuan Alokasi Dana Desa (DAU) tahap triwulan ketiga Belum bisa di proses,pasal nya lebih kurang 19 Desa belum mengajukan pencairan tahap Dua (April – Juni) 2024

Kepala Desa yang sudah lama mengajukan pencairan tahap ketiga atau triwulan ketiga (Juli – September) 2024 berharap terutama kepada 19 Desa untuk dapat mengajukan pencairan tahap ketiga mengingat,keterlambatan pengajuan bisa berdampak dengan desa yang sudah menyampaikan pengajuan pencairan tahap Tiga ujat Ezi (masyarakat desa) Gedung Sako Dua

Baca Juga:  Rutinitas Personil Polsek Sukasada Laksanakan Pengaturan Arus Lalin Siang Hari Antisipasi SMPN 1 Sukasada Pulang Sekolah

Dijelaskan Ezi,andai kata 19 desa belum mengajukan pencairan tahap Dua,bahkan sampai tidak mengajukan,dengan berbagai alasan,bagaimana sikap Pemda,karna hal itu sudah jelas dapat menghambat pencairan tahap Tiga bagi Desa yang sudah mengajukan pencairan,lalu desa yang mengajukan pencairan tahap Tiga tidak bisa dicairkan,otomatis sangat meresahkan dan kami berharap hal itu untuk di sikapi oleh Pemda Kaur

Baca Juga:  Temui Warga Binaan Bhabinkamtibmas Baktiseraga Jalin Hubungan yang Akrab

Kita prihatin dengan kejadian ini,alasan gaji kepala desa dan perangkat dan BPD itu merupakan Hak mereka dan kewajiban Pemda untuk membayar,itu bukan bonus atau gaji tambahan ujar Ezi

Baca Juga:  Polda Bali Menggelar Ikrar Kebangsaan | Reporter : Z, Arifin

Kepala BKAD Kabupaten Kaur Herles melalui Kabid Perbendaharaan Leo mengharapkan,bagi Pemerintah Desa yang belum mencair tahap Dua agar dapat secepatnya mengajukan Pencairan,kemudian kita proses pencairan tahap Ketiga,kita tidak dapat memproses tampa pengajuan dari desa kata Leo

Rza

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB