Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir di tahan Kejaksaan Negeri Kaur

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Hari ini Kepala Desa Bersama Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir di tahan Kejaksaan Negeri Kaur
Senin 14/10/2024.

Kejari Kaur melalui Tim Jaksa Penyidik Kejari Kaur telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 dan 2023

Penahanan Kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-03/L.7.16/Fd.2/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : 06/L.7.16/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan Nomor 06/L.7.16/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024
Inisial YN selaku Kepala Desa AN selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Gunung Kaya.

Baca Juga:  Sambangi Warganya Bhabinkamtibmas Sambirenteng berikan Pesan Kamtibmas

Kejari Kaur melalui Kasi Pidana Khusus menyampaikan,Pada tahun Anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Desa Gunung Kaya Nomor 03 Tahun 2022 tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)Tahun Anggaran 2022 di Desa Gunung Kaya,pagu anggaran Dana Desa Gunung Kaya berjumlah Rp963.437.000,

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Buleleng Nyasar di Carefour

Kemudian pada Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa Gunung Kaya Tahun Anggaran 2023 pada Desa Gunung Kaya anggaran Dana Desa Gunung Kaya sebesar Rp996.643.000,- .Pengelolaan Keuangan Desa Gunung Kaya diduga tidak dilaksanakan sesuai APBDesa dan tidak bisa menunjukan kelengkapan Dokumen Pertanggung jawaban yang sah,realisasi anggaran Desa Gunung Kaya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,YN bersama-sama dengan AN secara melawan hukum melakukan pencairan Dana Desa akan tetapi kegiatan tidak di laksanakan

Baca Juga:  Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang anak gorok ibu kandungnya sendiri.

Diantara nya insentif Perangkat Desa tidak disalurkan dan Pembangunan saluran irigasi mark up,Pengadaan PJU tidak sesuai ketentuan,Pembangunan Talud/Siring tidak sesuai ketentuan,Beton plat sebagai lantai siring tidak sesuai
Penyertaan Modal BUMDES akan tetapi tidak beroprasi

Berdasarkan LHP Penghitungan Inspektorat Kabupaten Kaur dan tim ahli konstruksi,pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 telah merugikan Keuangan Negara Rp611.953.870,00

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *