Dit-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Minta Desak Dan Usut, Penggunaan BBM Minyak Jenis Solar Bersubsidi, Gunakan Jerigen.

Asal SPBU “Galon” Untuk Para Pemilik Bot Kapal Nelayan Kuala Idi, Berukuran Di Atas 25 GT, Tanpa Gunakan BBM Jenis Solar Asal Industri.

Aceh Timur |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi terbit di media online ini, yang berjudul. Dugaan adanya instruksi dari mapolda aceh, para big bos pemilik bot kapal nelayan seputaran kuala idi. Masih saja menggunakan jerigen BBM bersubsidi jenis solar, berasal dari SPBU wilayah kabupaten aceh timur. Yang berukuran bot kapal nelayan di atas 25 GT, terbitan pada tanggal rabu 08 oktober 2024 kemarin lalu.

Direktorat reserse kriminal khusus (dir-res-krim-sus) daerah kepolisian daerah (polda) aceh, minta desak dan usut, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang bersubsidi. Yang masih saja, menggunakan jerigen. Asal tempat sentral pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau pun “galon-galon” seputaran kuala idi kabupaten aceh timur, yang di peruntukan oleh para pemilik big bos bot kapal nelayan kuala idi.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Tindak Pidana di Pelabuhan Celukan Bawang Diadakan Razia di Pintu Masuk Pelabuhan

Dengan berukuran bot kapal nelayan, di atas dari 25 GT. Tanpa adanya gunakan BBM minyak jenis solar dari pihak industri, malah sebaliknya masih menggunakan BBM minyak jenis solar bersubsidi dari pihak SPBU yang terdekat. Begitu juga, sesuai hasil pantauan beberapa wartawan media online ini. Kemarin, kamis 10/10/2024 sekitar pukul.14.25.wib. Banyaknya bot kapal nelayan di seputaran kuala idi dengan ukuran lebih dari di atas 25 GT, menggunakan BBM minyak jenis solar bersubsidi dan juga menggunakan jerigen dari asal SPBU galon-galon terdekat.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Singaraja Lakukan Kring SerseCegah Munculnya Aksi Kejahatan

Sementara itu juga. Bagi mulai yang berukuran dari 25 GT ke bawah, menggunakan BBM minyak jenis solar non subsidi alias minyak jenis solar industri. Menurut bung karo-karo, juga menyimpulkan dalam hal tersebut, ada pun dari pihak mapolda aceh. Telah mengintruksikan kepada pemilik atau big bos bot kapal nelayan itu di seputaran kuala idi, agar dapat menggunakan minyak jenis solar industri. Itu hanya dapat di abaikan saja oleh pihak mereka tersebut.

“Dengan adanya instruksi yang terdengar dari beberapa sumber, beberapa hari yang lalu. Namun, pihak-pihak pemilik big bos bot kapal nelayan itu, terkesan kangkangi aturan instruksi yang telah di sampaikan. Untuk selanjutnya, harapan saya. Agar pihak dir-res-krim-sus polda aceh, segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bot kapal nelayan kuala idi kabupaten aceh timur itu. Yang lebih dari berukuran di atas 25 GT, misalnya. Dengan ukuran 30 GT, 35 GT. 40 GT, 45 GT sampai dengan 50 GT. Tanpa gunakan minyak jenis solar industri”, pintanya dengan tegas. Oleh bung karo-karo, selaku pihak pemerhati pemantau sosial publik daerah aceh. Menegaskan kepada wartawan media online, jumat 11/10/2024 sekitar pukul.17.17.wib.

Baca Juga:  Pemkab Nias Utara mengukuhkan forum anak Nias Utara 2017-2019.

(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *