Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.

Kini Telah Langkah Penggunaan Masyarakat Kalangan Tidak Mampu, Telah Di Kuasai Oleh Para Pedagang Kaya Raya Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Aceh |Detikkasus.com -Terkuaknya Selama ini, sulitnya di zaman sekarang ini. Menjelang pemilihan kepala daerah (pil-kada) di tahun 2024 ini, tentang tabung gas elpiji berukuran 3 kilo gram (kg). Yang bersubsidi milik rakyat miskin, kini telah langkah penggunaan masyarakat kalangan tidak mampu.

Telah dikuasai oleh para pedagang kaya raya daerah kabupaten aceh tamiang, salah satu contohnya. Para pedagang warung café, para pedagang rumah makan atau restoran dan pedagang lainnya. Ada pun tabung gas elpiji berukuran 3 kg itu, pada sebenarnya di peruntukan bersubsidi untuk kalangan masyarakat miskin. Bukan untuk kalangan pedagang pengusaha yang sudah kaya raya, sesuai adanya aturan penggunaan tabung gas elpiji berukuran 3 kg untuk masyarakat miskin.

Yang berbunyi, dari pihak KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 646.Pers/04/SJI/2023 Tanggal: 19 Desember 2023 Pengguna LPG tabung 3 kg Wajib Daftar. Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga:  Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Ds Pangkung Paruk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Baca Juga:  Dilaksanakan Strong Poin, Wujud Polisi Dalam Melayani Masyarakat

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran”, tutup Dirjen Migas (BTJ).

Memaparkan secara online google, berasal dari Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama dengan Agus Cahyono Adi.

Ketika wartawan media online, menerima himpunan informasi dari beberapa masyarakat yang kurang mampu (miskin) di wilayah kabupaten aceh tamiang itu. Yang juga jati dirinya enggan dia mau sebutkan secara publik, kamis 10/10/2024 sekitar pukul.09.03.wib tadi pagi. Masyarakat yang kurang mampu tersebut, menyampaikan keluh kesahnya. Bahwa, tabung yang bersubsidi berukuran 3 kg itu. Untuk rakyat miskin yang kurang mampu seperti kami ini, sudah langkah dengan harga subsidi. Bahkan pula, kita sudah beredar di pasaran, yang bagi pengusaha kalangan kaya raya. Kini sudah menggunakan tabung bersubsidi elpiji berukuran 3 kg itu, yang miliknya rakyat miskin atau yang kurang mampu.

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Bahan Bahan Berbahaya Polsek Seririt Tingkatkan Giat Razia Ranmor

“Ini, berakibatkan kurang tegasnya pihak aparat penegak hukum (APH) di daerah kabupaten aceh tamiang. Apakah pihak APH tersebut, berpura-pura setel pekak kah. Dalam hal tersebut, atau dugaan dengan sengaja pura-pura tidak tau alias setel kebas denga diduga adanya segepok rupiah. Yang selalu mengalir dikantong mereka, kalau lah benar atau tidaknya. Yang namanya pihak APH itu, adanya pelanggaran dalam menyala gunaan aturan. Seharusnya dapat tindak tegas dengan secara hukum, bukan selalu di elus-elus namanya kantong pihak para mafia pangkalan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat miskin tersebut. Sementara itu, aturan dari pihak jakarta kan sudah ada itu. Telah dijabarkan diatas, apakah pihak APH daerah aceh tamiang kurang paham juga, terkait tentang aturan penggunaan tabung gas epliji 3 kg bersubsidi itu”. Tuturnya, oleh masyarakat yang kurang mampu itu. Kepada wartawan media online ini.

(Jihandak Belang/Team Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *