Detikkasus.com – Indonesia Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Sei Rampah,
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2017 bertempat di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (16/10).
Rakor tersebut dipimpin langsung Kadis Kominfo Ikhsan, AP dan dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Asisten Pemerintahan Umum (Pemum) Drs. Ramses Tambunan, M.Si. Turut hadir Staf Alhi Bupati Bidang Hukum Drs. Nasrul Azis Siregar, para Kabag, Sekretaris Dinas dan Camat se-Sergai.
Mengawali sambutan terlulis Bupati Ir. H. Soekirman yang dibacakan Asisten Pemum Drs. Ramses Tambunan, M.Si menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sergai telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No.28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Melalui penetapan Perbup ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan informasi akan semakin optimal dengan mengedepankan prinsip transparansi, pelayanan unggul dan memberikan kepuasan informasi bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa pemerintah daerah terus berupaya membuka jalur-jalur komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengelolaan informasi publik lewat media massa dan media sosial yang memungkinkan untuk jalur interaksi tercipta baik lewat Facebook, Instagram dan Twitter.
Pelayanan PPID baik Utama maupun PPID Pelaksana di daerah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik khususnya dibidang informasi kepada masyarakat di daerah ini, kata Bupati Soekirman.
Sementara itu Kadis Kominfo Ikhsan, AP saat memimpin rapat melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan Rakor PPID ini adalah pertama, sebagai penguatan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai sampai penetapan PPID pelaksana dan sekretaris dan bidang-bidang serta admin aplikasi dalam bentuk SK Kepala OPD. Kedua, pemenuhan daftar informasi publik di Website PPID Sergai yang terintegrasi dengan Kemendagri.
Selanjutnya ketiga, Persiapan penggunaan aplikasi PPID pelaksana di OPD dibantu admin PPID, keempat setiap PPID pelaksana/PPID pembantu agar menindaklanjuti setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan koordinasi kepada PPID utama. Dan yang terakhir dalam rangka mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap OPD agar membuat website Dinas/Badan masing-masing sebagai akses bagi masyarakat khususnya pemohon informasi secara online, papar Ikhsan. (Khairul aswad)