Ketua Umum LSM Gimicak Minta Polres Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri Tegas adanya Tambang Galian Dugaan Ilegal di Tugu

Tambang Galian C Desa Tugu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dalam Monitoring LSM Gimcak


Kediri | Bahwa, pada tanggal Kamis 03 Oktober 2024, di di Persawahan Jl. Wates – Plosoklaten, Desa Tugu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat aktifitas tambang galian c dugaan ilegal.

Di Persawahan Jl. Wates – Plosoklaten, Desa Tugu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat aktifitas tambang galian c dugaan ilegal.

Dalam pantauan LSM dan Media dilokasi terdapat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan tambang galian C, dilokasi terdapat alat berat jenis Bego dan puluhan orang sedang beraktivitas.

Baca Juga:  Antisipasi Atraksi dan Balapan Liar, Polsek Busungbiu Tingkatkan Pelaksanaan Patroli

Saat di konfirmasi, Pekerja yang tidak mau disebut namanya mengatakan pemilik usaha
Sdr S / Kas inisial.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) ) alhasil konfirmasi ke Ko atau Kas terkait Dugaan tambang Galian C ilegal tanpa mengantongi IUP OPK lengkap di Wilayah Hukum Polres Kediri.

Ko atau Kas inisial melalui Ak mengatakan tambang sudah tutup di grebeg.

Supriyanto alias ilyas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) meyimpulkan : Berkaitan dengan kegiatan tambang galian c tersebut Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka Narkotika Jenis Sabu Dan Satu Tersangka Di Berikan Tindakan Tegas Dan Terukur

Selanjutnya Ketua Umum Gmicak berharap aparat penegak Hukum (APH) Polri maupun TNI dan Pemerintahan ambil tindakan tegas.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Hadiri Peresmian Posko Barisan Muda NA, Ini Pesannya.

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI. (Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *