Terkait, Datok Penghulu Seuneubok Baro, Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa, Yang Fiktif Tarik 40% Serta Dana Silva Yang Tidak Jelas.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Dengan adanya ketua pengurus majelis duduk setikar kampong seuneubok baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa.
Yang telah dilakukan menyurati, oleh ketua MDSK seuneubok baro. Yang ke tiga kalinya, namun pihak datok penghulu tersebut. Tidak ada melakukan hadir, dalam rapat undangan. Untuk melakukan tanggung jawab atas dana desa 40% dan dana silva yang diduga fiktif tanpa adanya mengerjakan secara fisik dan infrastruktur di gampong seuneubok baro tersebut.
Ketika wartawan media online ini, sempat menerima dari ketua MDSK desa gampong seuneubok baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang wil-kum polres langsa itu. Bahwa, darinya telah melayangkan surat ke satuan reserse kriminal (sat-reskrim) bidang tindak pidana korupsi (tipikor) polres langsa. Kemarin, 23 september 2024 sekitar pukul.12.53.wib.
Telah diterima oleh pos penjagaan, samapta polres langsa. Dengan bunyi dan isi surat yang telah dilayangkan ke pihak sat-reskrim polres langsa itu, dengan bunyi isi dalam surat lembaran tersebut. Yaitu, langsa 23 september 2024. Kepada yang terhormat (yth) bapak kapolres langsa, c/q bapak kasat reskrim polres langsa di tempat. Pada nomor, 100/08/2024. Sifat, penting. Perihal, melaporkan dana anggaran tahap pertama 40% dan juga dana silva. Dugaan korupsi yang dilakukan datok penghulu desa seuneubok baro. Yang di tanda tangani oleh MDSK suneubok baro, ketua “mardian”.
Terkait, datok penghulu seuneubok baro kecamatan manyak payed aceh tamiang tersebut. Adanya dugaan korupsi dana desa, yang fiktif tarik dana 40% serta dana silva. Diduga mencapai senilai sekitar ratusan juta rupiah, yang tidak jelas arahnya di pergunakan oleh datok penghulu tersebut.
Menurutnya, ketua “mardian” itu. Sebagai MDSK seuneubok baro itu, menyampaikan kepada wartawan media online ini. 23/09/2024, sekitar pukul.13.40.wib. Kemarin lalu, menjelaskan. “dengan harapan saya ini, setelah dilayangkan surat laporan ke pihak polisi polres langsa. Dengan secara hukum, datok penghulu seuneubok baro itu. Agar dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena itu menyangkut dana desa (dana masyarakat gampong). Jadi jangan kebiasaan dirinya, melakukan sesuka hatinya terhadap dana desa miliknya rakyat Kampong Seuneubok Baro tersebut”, tandasnya dengan tegas. Memaparkan kepada wartawan media online ini.
(Jihandak Belang/Team)