Probolinggo | detikkasus.com – Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, tak tersentuh Hukum. Senin 23 September 2024.
Berdasarkan laporan informasi terkait Perjudian 303 jenis Sabung ayam yang masuk ke Redaksi, tim turun lapangan dan melakukan penelusuran, pendataan sekaligus melakukan klarifikasi.
setelah di lakukan penelusuran, pendataan dan klarifikasi, alhasil salah satu warga sebut saja Nda (inisial) mengatakan : Arena perjudian 303 Sabung ayam di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur kuat mas, meskipun beberapa kali di Dumas ke Polres, tetapi tetap buka.
Di lokasi 303 Sabung ayam di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, terdapat puluhan orang yang diduga keras para pelaku judi Sabung ayam.
Kalangan perjudian 303 Sabung ayam di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur sudah lama beraktifitas lebih dari satu tahun berjalan.
Di arena Nampak puluhan orang sedang bermain judi 303 sabubg ayam, arena sabung ayan di bangun kokoh atas di kasih bambu dan terlalu.
Sementara itu tidak jauh dari arena perjudian 303 sabung ayam, puluhan Mobil dan sepeda motor sedang parkir diduga milik para pemain judi sabung ayam.
Atas pemberitaan diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khusus nya Polres Probolinggo, Polda Jatim.
Pasalnya diduga kuat melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,”.
Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi bisa dipidana