Dugaan Geuchik Gampong Seuneubok Jalan, Bersama Camat Idi Tunong.

Lakukan Surat Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong, Dengan Secara Sepihak Tanpa Ada Aturan Sistem Kepemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Aceh |Detikkasus.com -Dugaan dengan adanya pejabat geuchik perangkat desa gampong seuneubok jalan, bersama camat kecamatan idi tunong. Lakukan surat pemberhentian kepala urusan (kaur) keuangan gampong seuneubok jalan, dengan secara sepihak tanpa ada aturan sistem kepemerintahan kabupaten aceh timur yang telah di tetapkan.

Namun sejak di keluarkannya undang-undang (U-U) nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014. Tentang desa, yang di undangkan pada tanggal 25 april 2024.

“Maka kepala desa, tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa. Selanjutnya, sudah menjadi kewenangan pejabat bupati/wali kota. Hal ini, sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (2) hurup b dengan tegas. Menyatakan sebagai berikut :
(2), dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1). Kepala desa berwenang : b, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota”.

Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) hurup b, atas undang-undang (U-U) nomor 3 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa tersebut. Di atas. Kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini. Dimana kepala desa, langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Melaksanakan Latihan Operasi Keselamatan Krakatau 2020

Ini merupakan, atas perubahan yang cukup signifikan. Yaitu, terkait kewenangan kepala desa. Dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala desa itu sendiri.

“Pengaturan ulang kewenangan kepala desa ini, jelas tujuannya. Adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus, untuk melindungi hak-hak perangkat desa. Yang menjalankan tugasnya di desa, dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama ketentuan pasal 26 ayat (2) undang-undang (U-U) desa 2024, demikian diterangkan oleh saudara “musaini”.

Anehnya lagi, pada sebelumnya itu juga. Sempat terjadi pemberitaan di media online ini, berjudul. Mantan kaur keuangan seunebok (SNB) jalan kecewa terhadap rekomendasi camat. Terbitan pada tanggal, sabtu 21 september 2024 lalu. Wartawan media online ini, sempat pernah melakukan langsiran Pemberitaan tersebut. Melalui seluler chat whtasappnya, dengan nomor 085371xxxx47. Dan langsung pula, melakukan konfirmasi kepadanya. Terkait adanya pemberitaan itu, serta juga meminta tanggapan dan komentarnya. Kemarin, sabtu 21/09/2024 sekitar pukul.13.13.wib.

Baca Juga:  Via Telekonferensi, Jokowi Tegaskan Segera Salurkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Namun juga, dirinya camat idi tunong itu. Hanya dapat di pelototi saja olehnya, hasil konfirmasi kepadanya itu. Dirinya camat idi tunong, hanya dapat bisa membungkam. Diduga tidak memiliki nyali besar kepada pertanyaan wartawan media online ini, terkesan bacol disinyalir miliki mental tempe.

Berlanjut pula, sesuai adanya langsiran lembaran dokumen yang telah di terbitkan oleh pejabat geuchik perangkat desa seuneubok jalan itu, oleh dari tema LAKI kabupaten aceh timur. Senin 23/09/2024, sekitar pukul.06.19.wib subuh tadi pagi. Dengan bunyi isi lembaran yang telah di terbitkan dan juga di tanda tangani dengan stempel basah desa, atas nama geuchik “Hasbi”.

Baca Juga:  Hari Ini Kasus Tanah Sinarjaya Kaur Tengah Di Kirim Ke Jakarta

Pemerintahan kabupaten aceh timur, kecamatan idi tunong. Desa Gampong seuneubok jalan, seuneubok jalan 11 Januari tahun 2024. Kepada yang terhormat, saudara mussaini. Kepala urusan keuangan gampong seuneubok jalan di tempat, dengan nomor surat. 02/2024/2024, lampiran. -, peri hal. Teguran, II.

Berkaitan dengan surat teguran I tanggal 05 desember 2023, nomor surat 218/2024/2023. Maka dengan ini kami tegaskan kembali kepada saudara mussaini selaku kepala urusan (kaur) keuangan gampong seuneubok jalan. Untuk segera melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab penuh selaku kepala urusan keuangan gampong yang masih aktif masa jabatannya, apa bila saudara tidak mengindahkan surat teguran ini. Maka kami akan menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku, demikian surat teguran ini. Kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan baik dan terima kasih. Tembusan dilakukan, 1. Camat idi tunong, 2. Tuha phet gampong seuneubok jalan, 3. Arsip.

(Pasukan Ghoib/Team LAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *