Diduga Polisi Daerah Aceh, Belum Ada Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemilik Areal Tanah Yang Di Jadikan Ilegal Drilling Paya Laot “Wak Rany”

Beserta Pengelola “Azis”, Dugaan Terkesan Hanya Berjalan Ditempat, Yang Tanpa Mengantongi Izin Resmi Dari Pihak Pemerintahan Pusat Dijakarta.

Alue Canang |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan dengan secara publik media online ini, berjudul. Pemerhati sosial publik aceh : polisi polda aceh, belum lakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap pemilik areal lahan tanah “Wak Rany”. Dan pengelola “azis” lokasi areal Ilegal Drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal”, terkesan tidak terjamah serta kebal hukum oleh pihak APH daerah aceh. Terbitan pada tanggal, sabtu 21 september 2024 kemarin lalu.

Dengan adanya, diduga belum berjalannya hasil pengusutan dan pemeriksaan terhadap pemilik areal lahan tanah. “Wak Rany”, yang di jadikan tempat areal ilegal drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” itu. Diduga polisi daerah aceh, sampai saat ini. Belum ada lakukan pemeriksaan terhadap pemilik areal lahan tanah, yang di jadikan tempat ilegal drilling paya laot sebutan panggilan “Wak Rany”.

Baca Juga:  Penyakit Babi Di Kab Nias Mulai Mewabah.

Beserta dengan pihak pengelola “azis”, dugaan terkesan hanya berjalan ditempat saja. Yang tanpa ada selembar dokumen pun izin resmi dari pihak pemerintahan pusat di jakarta, disinyalir pula diduga. Sudah terima upeti dari pihak pengelola areal lahan tanah milik “Wak Rany” melalui pihak pengelola ilegal drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” oleh sebutan “azis” tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Bhabinkamtibmas Kampung Singaraja Jalin Kedekatan

Anehnya lagi, sudah hampir dua pekan belakangan ini. Pihak dari aparat penegak hukum (APH) kepolisian daerah aceh. Disinyalir masih membungkam saja, dugaan belum ada tanda-tanda dilakukan pemeriksaan terhadap ke dua orang tersebut.

Menurut dari pihak ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) wilayah hukum (wil-kum) kota langsa, bung karo-karo. Menyimpulkan, terkait pemilik areal lahan tanah “Wak Rany” dan pengelola “azis”. Yang di jadikan areal lahan tanah tempat ilegal drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal”, “dengan harapan saya. Serta dengan segala hormat, pihak APH daerah aceh. Agar dapat memanggil dan memeriksa “Wak Rany” dan “azis”, yang telah membuka ilegal drilling (pengeboran sumur minyak mentah ilegal) tanpa adanya memiliki izin resmi secara syah dari pihak negara republik indonesia. Dan juga telah merugikan aset pajak negara di kabupaten aceh timur”, tandasnya mengungkapkan kepada wartawan media online ini. Senin 23/09/2024, sekitar pukul.14.26.wib.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74 di Polres Madiun

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *