Pran Susanto Lantik Sekdes Desa Kuala Dasal

 

Provinsi Jambi Kabupaten Tanjab Barat Kecamatana Tungkal Ulu – Desa Kuala Dasal, Detikkasus.com – Kepala Desa kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu Pran susanto Melantik Sekdes Desa Kuala Dasal, Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kuala Dasal Kecamtan Tungkal Ulu ,Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selasa (17/10).

Adapun Sekretaris Desa(Sekdes) yang dilantik,”Evi Syahrial.

Pelantikan tersebut di hadiri,Kasi Pem/Tribum,Kasi kesra Ketua TP PKK Desa Kuala Dasal,Para perangkat Desa, Ketua BPD serta anggota Desa Kuala Dasal, Para RT se-Desa Kuala Dasal BKTM Desa Kuala Desa, Babinsa Desa Kuala Dasal,Tokoh Agama,Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Baca Juga:  Dengan Patroli Dialogis Polsek Seririt Amankan Tempat Wisata

Dalam Kata Sambutanya kepala Desa Kuala Dasal ,”Pran Susanto menyampaikan,selamat kepada sekdes yang baru dilantik dan agar dapat bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat,moga bisa cepat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan di emban,karena kemajuan suatu desa tergantung pada kinerja sekdes ,suatu desa akan maju tanpa kerja sama yang baik antara kades dengan sekdes,”ujar kades.

Baca Juga:  Usai Sapa Kader Banteng Bumi Reyog, Cawagub Anas Temui Bupati Ipong

Harap Pran susanto,saya berharap kepada sekdes yang baru ,kedepan bisa membantu saya menjalankan roda pemerintahan untuk memajukan desa Kuala Dasal ini,dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dan pihak lainnya,”harap kades.

 

Kades juga mengucapkan terima kasih sekdes yang lama atas dedikasinya selama ini, membantu membangun desa kuala dasal menjadi lebih baik, lebih lanjutnya kades mengatakan tugas dan tanggung jawab sekdes yang baru saat ini,semakin besar dan berat, oleh karena itu sekdes harus bisa menjaga amanah dalam melaksnakan tugasnya untuk membangun desa Kuala Dasal lebih baik lagi,jangan sampai tertinggalkan dengan desa tertangga, ”tegas Kades.

Baca Juga:  Selalu Hadir ditengah Masyarakat, Bhabin Tirtasari Sambangi Rumah Warganya

Untuk menganti sekdes bukan kehendak saya,perlu diketahui pelantikan sekdes ini sudah sesuai dengn undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pengangkatan dan penetapan perangkat desa serta perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan Desa”,Jelasnya. (mirwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *