Makassar |Derikkasus.com -Regulasi yang diduga dilanggar : – Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), pasal 184 KUHAP. Mengatur tentang alat bukti dalam perkara pidana, yang meliputi keterangan saksi. Keterangan ahli, surat. Petunjuk dan keterangan terdakwa.
Humas pas-but & lawyer KSU bina duta (KUR-DAS & HAGAN), menyatakan kekecewaan terhadap hasil gelar khusus yang dilakukan oleh polda sul-sel pada tanggal 19 september 2024. Gelar khusus tersebut, dinilai tidak akuntabel dan tidak berkeadilan hukum terhadap klien mereka. Atas nama Herman, yang menjadi korban pengeroyokan di pasar butung.
KUR-DAS & HAGAN, menilai bahwa keputusan wadir-krimum polda sul-sel. Untuk menunda penahanan tersangka berinisial “R cs”, merupakan keputusan yang keliru dan tidak adil.
Mereka mempertanyakan kredibilitas wadir-krimum polda sul-sel, dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar khusus.
KUR-DAS & HAGAN, mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam hasil gelar khusus. Antara lain : – Saksi tidak netral : wadir-krimum polda sul-sel menyatakan, bahwa saksi yang dihadirkan oleh KUR-DAS & HAGAN di polres pelabuhan tidak netral.
Pada hal, tidak ada satu pun dalam pasal 184 KUHAP. Yang menegaskan, bahwa saksi-saksi harus netral.
– Penangguhan Penahanan : penangguhan penahanan tersangka berinisial “R cs”, hanya didasarkan pada alasan menghindari pra-peradilan. Tanpa mempertimbangkan dampak sosial, dari keputusan tersebut.
Tersangka “R cs”, merupakan preman yang berkedok security di pasar butung.
– Pengabaian hak korban, KUR-DAS & HAGAN. Juga menilai, bahwa keputusan gelar khusus mengabaikan hak mereka sebagai korban pengeroyokan.
Mereka telah bersusah payah menghadirkan alat bukti, namun wadir-krimum polda sul-sel. Dengan mudahnya mengabulkan permohonan, penangguhan penahanan tersangka.
KUR-DAS & HAGAN menyatakan, bahwa mereka akan melakukan dumas (daftar urusan masalah). Wadir-krimum, bersama peserta gelar lainnya ke mabes polri untuk meminta keadilan.
Mereka juga, akan memeriksa semua peserta gelar. Yang terlibat, dalam keputusan yang merugikan mereka.
KUR-DAS & HAGAN menegaskan, bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap diri tersangka R.Cs di luar sana. Maka, wadir-krimum polda sul-sel. Harus siap bertanggung jawab, mereka juga meminta wadir-krimum polda sul-sel. Untuk bertanggung jawab, jika terjadi lagi aksi premanisme di pasar butung.
KUR-DAS & HAGAN menyatakan, bahwa tersangka berinisial “R cs”. Merupakan pelaku yang hanya disuruh oleh seseorang, dalam peristiwa penyerangan premanisme di pasar butung.
Mereka khawatir, bahwa jika tersangka berinisial “R cs” itu. Dibebaskan, maka sama saja dengan melepaskan preman dan mendukung aksi premanisme di pasar butung.
(Pasukan Ghoib/Sumber Humas Pas-but & Lawyer KSU Bina Duta (KUR-DAS & HAGAN)