Dan Terkesan Pula Tidak Berkeadilan Terhadap Menjalani Penegakan Hukum, Terhadap Diri Korban An.Herman “Klien” Kami.
Pasar Butung |Detikkasus.com -Pihak kami, diduga telah dianiaya dan di keroyok secara bersama-sama oleh premanisme di pasar butung. Justru ingin di bebaskan oleh bapak wadir-krimum polda sul-sel, hal ini patut kita pertanyakan kredibilitas bapak wadir-krimum polda sul-sel. Terkait keputusan gelar khusus, diduga tidak adanya serta akuntabel. Dalam proses hukum pada tertanggal 19 september-2024, yang tidak berkeadilan terhadap menjalani penegakkan hukum.
Kami melihat ada yang keliru terhadap keputusan tersebut, yang dimana salah satunya adalah di hasil kesimpulan bapak wadir-krimum. Memutuskan jika saksi yang kami hadirkan di polres pelabuhan, terhadap perkara pelapor atas nama herman. Di anggap saksi tidak netral, terus saksi yang dianggap netral oleh bapak wadir-krimum berada dimana???.
Hal ini, kami melihat ada yang keliru disini. Bapak wadir-krimum polda sul-sel. Tidak bisa berkesimpulan seperti ini, sampai pada merekomendasikan. Untuk di tangguhkan penahanan terhadap diri tersangka berinisial “R”, berteman. Kami dari pihak korban keberatan terhadap hasil gelar ini, dan kami dalam waktu dekat ini. Akan kami lakukan dumas wadir-krimum bersama peserta gelar lainnya, ke mabes polri. Untuk meminta keadilan terhadap hasil gelar khusus, yang merugikan pihak klien kami.
Kita semua ketahui, bahwa jika merujuk pasal 184 KUHAP pidana. Tidak ada satu pun yang menegaskan, jika alat bukti dalam perkara pidana. Yaitu saksi tidak netral, kita semua tahu. Jika alat bukti yang di maksudkan dalam perkara pidana berdasarkan pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli. Surat petunjuk dan keterangan terdakwa, bapak wadir-krimum polda sul-sel bersama peserta gelar lainnya.
Yang berkesimpulan terhadap saksi, kami tidak netral lah patut di pertanyakan kredibilitasnya. Dan hal ini, tentu propam mabes polri harus mendalaminya. Jika nantinya kami dumas, tersangka berinisial “R” bersama rekannya di kabulkan penangguhan penahanannya. Hanya karena alasan menghindari pra peradilan, seharusnya pak wadir-Krimum. Bersama peserta gelar lainnya, harus mendalami aspek atau dampak sosial.
Jika hal ini, di putuskan oleh karena tersangka berinisial “R” itu. Bersama rekannya adalah preman yang berkedok security di pasar butung, semua peserta gelar bersama pak wadir-krimum patut di periksa oleh propam mabes polri.
Dengan hasil keputusan gelar dianggap tidak berkeadilan hukum, dan cenderung mengabaikan hak kami sebagai masyarakat beserta hak korban pengeroyokan premanisme di pasar butung. Kami akan, melakukan pelaporan (pengaduan) atas semua peserta gelar yang merugikan kami selaku pihak masyarakat.
Kami sudah bersusah payah menghadirkan alat bukti pada penyidik polres pelabuhan, “ehh tiba-tiba pak wadir-krimum. Bersama peserta gelar lainnya, dengan gampangnya mengabulkan permohonan penangguhan berinisial “R” sebagai terlapor (pelaku). Berteman hanya dengan alasan menghindari pra peradilan, apakah ini keadilan hukum?… Apakah ini, semboyan polri yang selama ini di agung-agungkan presisi. Pengayom, pelindung dan mitra masyarakat???.
Justru kami, menduga keras bapak wadir-krimum. Bersama peserta gelar lainnya, tidak netral dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar khusus.
Pak wadir-krimum perlu tahu ya, jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap diri tersangka berinisial “R”. Berteman diluar sana, maka saya harapkan pak wadir-krimum. Harus siap bertanggung jawab terhadap keselamatan tersangka, berteman dan jika terjadi lagi aksi premanisme di pasar butung bapak wadir-krimum juga harus turut bertanggung jawab!!!.
Peristiwa pidana yang telah di lakukan oleh berinisial “R, berteman sebenarnya banyak orang yang di korbankan dan peristiwa ini. Lagi-lagi kami sampaikan tersangka “R” cs, adalah pelaku tunggal. Yang hanya di suruh oleh seseorang terhadap peristiwa penyerangan premanisme di pasar butung, jika sampai tersangka berinisial “R” cs di keluarkan. Maka sama saja, pak wadir-krimum melepaskan preman dan mendukung aksi premanisme di pasar butung.
Jihandak Belang/Sumber : Humas Pasar Butung & Lawyer KSU Bina Duta Kurdas & Hadas)