Merasa Kebal Hukum ‘Lagi-lagi Aktivitas Tambang Ilegal Beroperasi di Pinggir Jalan Raya Desa Lampur’ Diduga Kuat Milik Brahim dan Sidi

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Lampur, Kecamatan Sungai Selan. Tidak ada efek jera bagi para penambang baik dari kalangan atas ataupun bawah, apakah oknum Aph sengaja membiarkan penambang’ yang sangat-sangat merugikan dari dampak nya tambang ilegal tersebut. 15 September 2024.

Dari informasi masyarakat,awak media langsung menginvestigasi kelapangan tersebut, dan memang ternyata ada beberapa ponton yang beraktivitas di balik sawit pinggir jalan raya lampur,

Dikarenakan akses untuk menuju lokasi tersebut sangat berbahaya bagi awak media,sehingga tidak bisa mencapai ke titik dimana aktivitas tersebut di lakukan.

Baca Juga:  Safari Jum'at, Kapolres Blora Beri Santunan Warga yang Rumahnya Terbakar | Reporter : Zainul Arifin.

Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya yang berinisial red,mengatakan itu tambang milik Brahim dan Sidi pak’ujar kepada awak media,lalu ia menambahkan pemilik nya warga desa lampur dan lahan itu milik mereka masing-masing pak,imbuh nya

Lanjut ia mengatakan aktivitas tersebut sudah berlangsung sangat lama pak,dan hasil nya bisa dikatakan ngasel pak’ujar nya dalam bahasa bangka’sambil tersenyum.

Baca Juga:  Danrindam V/Brw Buka Dikmaba Prajurit Karier TA. 2017.

Sementara itu team akan mengkonfirmasi Kapolsek Sungai Selan yaitu AKP Bobory Niko S.H, M. tentang ada nya aktivitas Tambang ilegal yang di duga milik Brahim dan Sidi.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Baca Juga:  Wahyudi Yang Akrab Dipanggil KAREBET Asli Putra Semarang Jawa Tengah.

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi Brahim Dan Sidi yang di duga punya lahan dan Tambang tersebut lalu kepada APH, dan dinas yang terkait.

Boy/tiem

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru