Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Lamongan. detikkasus.com – Dugaan penyelewengan KPRI M Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh PW. (61), warga Dusun Ketapas, Rt 04 / Rw 05, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Dalam hal ini sudah di laporkan oleh korban kepihak penegak hukum wilayah Polres Lamongan, pada tanggal (01/08/2017), sekira kurang lebih (300) tiga ratus korban.
Dengan uraian sebagai berikut :
Pengeluaran Cadangan Resiko, Cadangan Umum, dan Dana Pendidikan. Terjadi pengeluaran sebesar Rp 4.150.000,000. setiap bulan selama (34) tiga puluh empat bulan yang diawali pada tanggal (20/12/2011) sampai dengan tanggal (20/09/2014).Pengeluaran ini di mulai oleh PW, pinjam uang dari KPRI M, sebesar Rp 75.000.000,-di gunakan untuk uang muka mobil Honda Jazz, Sisanya diangsur setiap bulan selama (34) tiga puluh empat bulan.
Koperasi juga telah mengeluarkan uang Rp, 4.100.000 ,- selama (34) bulan.Menurut catatan dikeluarkan melalui Rekening/Perkiraan cadangan Resiko.Cadangan Umum, dan Dana pendidikan. Uang tersebut dikeluarkan untuk angsuran mobil Honda Jazz melalui Bank BCA, Sedangkan mobil tersebut adalah milik pribadi PW.
Ketika angsuran sudah lunas mobil Honda Jazz dijual.kemudian uang sebesar Rp 75.000.000.- yang dipinjam dari KPRI M, di Kembalikan tanpa memberi jasa dan angsuran yang dibebanka kepada KPRI Muncul, sebesar Rp 4.150.00,- selama (34) tiga puluh empat bulan, tidak dikembalikan sampai sekarang.Dari transaksi tersebut KPRI M, dirugikan sebesar Rp.141.100.000.
Untuk cadangan Umum dan cadangan Resiko, Pengeluaran dimulai tanggal (29/10/2009) sampai dengan tanggal (12/11/2014). Besar pengeluaran bervariasi dari cadangan Umum dan cadangan Resiko.Sebagai penerima transaksi pengeluaran PW, Penggunaan pengeluaran ini tidak jelas sehingga KPRI M, mengalami kerugian sebesar Rp.287.500.000, .(Arf).