Aceh Utara |Detikkasus.com -Kuasa hukum pengeroyokan di matang drien kecamatan tanah jambo aye aceh utara, resmi melaporkan enam pelaku ke polres lhoksukon aceh utara pada pada tanggal 19 agustus 2014.
Kuasa hukum, korban Zia Ulhaq (27). Memberikan kuasa penuh, kepada H A Muthallib Ibrahim. SE, SH. M,Si. M,Kn. Dan Muhammad Nazar, SH. Dari kantor yayasan advokat rakyat aceh (YARA) langsa, untuk melaporkan ke 6 (enam) pelaku pengeroyokan terhadap korban ke polres lhoksukon.
Diduga ke 6 (enam) pelaku, melakukan pengeroyokan korban di salah satu tempat acara tunangan di gampong matang drien kecamatan tanah jambo aye aceh utara provinsi aceh.
Peristiwa itu, bermula korban di rumahnya sedang mengurus acara pertunangan kakaknya. Pada tanggal 13 agustus 2024, sekitar pukul.12.30.wib. Tiba-tiba, datang sekelompok orang memukul dirinya sehingga badan dan mukanya penuh luka memar akibat terkena bogem mentah dari pelaku yang dikenalnya antara lain. “DD”, “IR”. “WY”, “WD”. “AW”, dan “MY”. Mereka datang yang tidak di undang oleh pemilik rumah, dalam acara tunangan putrinya yaitu kakak dari korban.
Kepada polisi, korban mengakui tidak pernah ada selisih paham dengan ke 6 (enam) pelaku pengeroyokan. Karena korban sudah lama di pesantren di samalanga, sehingga dirinya kaget. Saat dipukuli oleh mereka, yang dikenal hanya warga dari 6 (enam) orang itu. Namun, yang memukul banyak orang dari belakang sehingga baju koyak”. Demikian, Zia Ulhaq kepada polisi di polres aceh utara saat melaporkan.
Sementara itu, pengacara Zia Ulhaq. Dari kantor “YARA” langsa, H A Muthallib Ibrahim. Dan Muhamad Nazar,SH. Kepada sejumlah wartawan di Itali cafe panton labu kamis 12 september 2024, menyebutkan. “Kliennya di keroyok tanpa dasar, karena kliennya juga selama ini di pesantren tidak ada di matang drien. Kita duga mereka melakukan kejahatan salah alamat,” ujar H Thalib.
“Maka kita laporkan kasus ini ke Polisi Polres Aceh Utara, sesuai dengan nomor laporan polisi: STTLIP/120/VIII/2024/ SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH pada tanggal 19 agustus 2024, dengan menggunakan pasal 170 KUHP juncto 351,” ujar H Thalib yang juga mantan wakil ketua PWI aceh.
Lebih lanjut H Thalib juga, menyebutkan. “Kedatangan mereka kerumah korban alasan mereka mencari pencuri, karena terjadi teriakan dari mulud WD ada pencuri di rumah ini, namun keluarga dirumah sedang acara tunangan anaknya sedikit kaget, karena mereka datang berteriak, bukan hanya pencuri, namun meminta kepada pemilik rumah yang sedang acara tunangan itu, panggil keluarga kalian kemari kapanggil neneknya dan pakcik kalian keluarga kalian semua kemari, suara lantang ini keluar dari mulut oknum WD, yang perangkat desa Gampong Matang Drien,” ujar H Thalib yang juga dosen FH unsam.
“Kita tetap kajar kasus ini karena oknum WD juga ada dua kasus lagi yang kita laporkan, selain, kasus pengeroyokan, pengrusakan juga Pengan ancaman, dilakukan di di asrama Putri di medan, karena korban mengancam keluarga korban ke salah satu asrama putri di medan, tanpa alasan hukum yang jelas”. Ujarnya lagi
H Thalib, lebih lanjut dikatakan nya, “kasus ini kita tempuh jalur hukum, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, kita taat dan junjung tinggi hukum, sebutnya lagi.
H Thalib, yang juga kelahiran langsa kecamatan madat kabupaten aceh timur. Menyebutkan, korban ini juga. Cucunya bukan hanya sebagai pengacara membelanya namun masih ada tali keluarga dengan korban, Zia Ulhaq”. Tutup, H Thalib.
(Pasukan Ghoib/Team YARA)