Ponton isap Produksi (PIP) timah ilegal di Perairan Belembang Tanjung ru dan Laut Pulau Kambing Bakik Parittiga Kebal Hukum

Bangka Barat | detikkasus.com – Sudah beraktifitas kembali para penambang ilegal perairan Laut belembang Bakik,parittiga,bangka barat.

Sampai saat ini Ratusan Ponton isap Produksi
(PIP) yang beraktifitas Bebas seolah kebal hukum.tanpa tersentuh oleh APH terkait.Ada apakah???…..

Bangka Barat.Bebasnya aktifitas (PIP) dilaut Belembang, Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing bakik Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Seolah-olah Sengaja diadakan pembiaran,dugaan Kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI ).PIP jenis tower merajalela beroperasi hingga saat ini.padahal sudah ada upaya penertipan.sampai saat ini ratusan Ponton tetap beraktifitas seperti sedia kala. belum ada tindakan tegas dari (APH) kabupaten Bangka Barat (Rabu /Tgl /11/2024)

Menurut informasi keterangan nelayan,ada ratusan ponton ilegal yang bekerja dilaut Belembang Bakik, Nelayan bakik bertanya kepada awak media.mengapa Aparat Penegak Hukum (APH )sampai saat ini belum melakukan penindakan apapun.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Sholawat Bersama Masyarakat Kota Madiun

” Kenapa belum ada tindakan dari APH?? kami sebagai nelayan sangat menyesalkan hal ini. disini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja disini” Ujar nelayan separuh baya yang tak mau disebutkan namanya

Tidak ada IUP diwilayah tersebut dan disebut sebagai zona tangkap para nelayan perairan laut Belembang Bakik dan sekitarnya tidak bisa dilegalkan oleh PT timah karena lokasi yang tidak bisa di keluarkan SPK bukanlah RK PT timah meskipun pasir timah dilokasi laut Belembang cukup memukau para penambang, Ilegal,tanpa ada izin yang jelas tambang tersebut beroperasi hanya melalui para Kordinator tambang sehingga berani beroperasi.

Baca Juga:  Pengawasan Pelaksanaan Serah Terima Tugas Piket Fungsi Oleh Propam Polres Buleleng

Sebagaimana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Banyaknya masyarakat di daerah itu mengadukan nasibnya dari menangkap ikan mayoritas sebagai nelayan warga di pesisir pantai memohon agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera dibersihkan agar nelayan bisa menjaring menangkap ikan kembali.

” Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Bakik , Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudara Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi ( PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang,Tanjung Ru, dan laut pulau kambing semuanya dipenuhi PIP itulah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lgi saat ini ” ungkapan nelayan Bakik dalam permintaannya

Baca Juga:  Mapolresta Probolinggo ‘Diserang’ Orang Tidak Dikenal | Detik Kasus (Nanang).

Saat berita ini di terbitkan bahwasanya harapan nelayan agar APH dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga bopesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya meminta jangan ada lagi tambang timah di lokasi tersebut (Tim Khusus Bangka Belitung melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *