Pelaku Perjudian 303 Sabung Ayam Kocar-Kacir saat Digerebek Sat Reskrim Polres Jeneponto – Sulawesi Selatan

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Selatan | detikkasus.com – Para Pelaku Judi 303 jenis Sabung Ayam di Jeneponto Kocar Kacir Saat dilakukan penggrebekan oleh Polisi, Ahhasil Polisi menangkap 2 pelaku, 1 Pelaku Judi Sabung Ayam yaitu, Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, dan Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Personel Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku judi sabung ayam.

Aksi penggerebekan dan penangkapan ini langsung dipimpin oleh Aipda Abd Razak.

Kepada Media, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.50 wita. Minggu September 2024

Baca Juga:  Jadi Bandar Ganja, Nuriza alias Boy (27), Oknum Pegawai Dishub Kota Bandar Lampung Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara.

Namun sebelum dilakukan penggerebekan, Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto terlebih dahulu menerima informasi masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam.

Petugas langsung menuju ke arena lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi 303 jenis sabung ayam.

“Pada saat petugas sampai lokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi: Sulawesi Selatan, para pelaku judi 303 sabung ayam mengetahui Kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Nagasepaha Rangkul Anak - Anak Muda Jaga Kamtibmas Desa

Lanjut Kasat Reskrim, Adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yakni Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan,

“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam bangkok, , 2 (dua) buah ring/arena, 2 (dua) buah terpal, Uang sebanyak Rp 2,2 juta,” Jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatan terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto. Minggu 8 September 2024.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi dan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat

Selebihnya para pelaku perjudian 303 sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah. (Red)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB