Penerima Dana Sejumlah Rp.Rp13.000.000, itu. Adalah Penerima Rekening Berinisial SM, Dari Oknum Wartawan Kota Langsa, Yang Di Transfer Melalui Rekening Berinisial “F”.
Birem Bayeun |Detikkasus.com -Kurang profesionalnya, saat melakukan penulisan pemberitaan di salah satu media online kabarsbi.com, terkait atas tudingan pemberitaan kabarsbi.com itu. Yang di sebut dalam narasi berinisial “DRL” dan “Najar alias Najir cs”, disinyalir lakukan fitnah tanpa bukti yang ke duanya sebutkan secara publik.
Pada sebenarnya, dalam kronologis penerima dana yang sejumlah mencapai Rp.13.000.000, juta itu. Adalah penerima rekeningnya berinisial “SM” oknum wartawan kota langsa, yang di transfer melalui rekening berinisial “F”. Jadi apa yang disebutkan oleh wartawan media online kabarsbi.com tersebut, yang di ulaskan sebutan berinisial “purba” itu adalah fitnah.
Boleh kita uji petik, dari bukti yang didapat oleh wartawan media online di aceh ini. Dari transfer bukti menyebutkan, BSI struk transaksi transfer antar bank. Kcp gampong jawa, tanggal waktu id ATM. 02/09/2024, 23.21.28. AT936003. Nomor kartu, 603494xxxxxx2661. Dari rekening, xxxxxx8087. Dari bank, bank syariah indonesia. Utk rekening, 65002400053362 penerima berinisial “SM” ke bank bpd aceh. Jumlah Rp.12.500.000, nomor resi 7897.
Jadi, kalau belum ada bukti yang akurat dan pasti. Jangan asal bunyi saja, itu sama dengan wartawan media online kabarsbi.com tersebut. Terkesan amatiran, serta juga tidak ada memiliki investigasi ke lapangan. Apa yang telah disebut berinisial “DRL” dan berinisial “Najar alias Najir CS” tersebut.
Menurut dari pihak ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa, juga menyikapi pemberitaan di media online kabarsbi.com itu. Mengomentari dengan secara tegas, “waduh. Cukup gawat juga itu wartawan DRL serta Najar alias Najir CS tersebut, sudah jelas-jelasnya bukti transfer rekening yang dikirim oleh berinisial “F” melalui wartawan media online berinisial “SM” itu. Wah-wah, nampak kali itu wartawan dugaan tamatan sekolah dasar (SD) tanpa adanya menyelidiki gimana sebenarnya. Itu sama dengan memalukan dari kelompok para jurnalis/wartawan di daerah provinsi aceh. Itu jurnalis/wartawan kabarsbi.com tersebut, terlihat sekali berakibatkan tidak dapatnya setoran atau sogokan dari wartawan berinisial “SM””. Pungkasnya, bung karo-karo menelaah kronologis yang di sebutkan itu adalah berita Fitnah tanpa mengantongi alat bukti yang syah. Minggu 08/09/2024, sekitar pukul.22.49.wib.
Anehnya lagi, dalam pantauan wartawan media online kabarsbi.com itu. Dari segi narasi penulis pemberitaan tersebut, tidak ada di cantumkan. Apa lagi, dari segi nama di box redaksinya. Apakah itu, tidak menyalahi aturan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dewan pers juga meminta harus di kaji pemberitaan tersebut, jangan asal bunyi saja tanpa adanya alat bukti.
(Pasukan Ghoib/Team)