Surat Komplain Pelapor NG Di Polres Nias & Kejaksaan Atas Ketidak jelasan Penanganan LP/B/116/III/2024/SPKT/Polres Nias-Sumut

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gunungsitoli-Sumatera Utara, 8 September 2024 – Niati Gea alias Ina Hasrat menuturkan kepada wartawan detikkasus.com ” Surat Komplain Pelapor/korban pencurian emas dan uangnya, ditujukan kepada Polres Nias & Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Gunungsitoli tertanggal 3 September 2024 atas ketidakjelasan”. Penanganan LP/B/116/III/2024/SPKT/Polres Nias,wawancara ini berlangsung dikediamannya, tepat di desa Hilinaa Gg Hilimo kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli” (8/9/2024)perkara pidana Pencurian. Ini terjadi pada 15 Maret 2024 di lantai 3 Pasar Nou, dan barang curian emas ini digadaikan pelaku di Pegadaian kota Glunungsitoli sebesar 15 juta dan uang curian raib tidak diakui oleh pelaku.Bebernya, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias dan pernah ditahan di rumah tahanan Polres Nias, namun sekarang bebas, dilihat korban beberapa hari yang lalu. Namun setelah itu pelaku pencurian ini diduga dibebaskan, tanpa ada penjelasan SP2 HP kepada saya. Padahal pelaku awal tertangkap tidak koperatif dan tidak jujur diduga mempermainkan polisi, ucap korban.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Inisial pelaku/tersangka: DH alias Ina Marta, perempuan kira kira umur 40 tahun , alamat Gunungsitoli kelurahan pasar gunungsitoli.

Tambah korban NG” SP2HP telah saya terima hanya 1 kali dan dijelaskan juper kepada saya” bahwa laporan saya masih P19 dan saya tanya siapa JPU saya , belum dijawab Juper.
“Atas ketidak puasan saya, hampir 6 bulan kasus ini, tersangka berkeliaran dipasar, bebas menghirup udara segar. Sementara saya rugi/kehilangan harta benda, kurang lebih 30 juta”.

Saya berharap Polres Nias segera P21 LP saya ini, saya keberatan kalau dibela pelaku ini, saya harap kejaksaan agar melimpahkan perkara ini kepengadilan Negeri Gunungsitoli untuk disidangkan dan pelaku ditahan diberikan hukuman yang seberatnya-beratnya dan penangguhan penahanannya ditolak karena diduga sudah sembuh dari sakit, bisa dikatakan diduga dapat melarikan diri, tutur korban kepada media.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jatim: Penanganan Limba B3 Menunggu Hasil Laboratorium | Reporter : Z.Arifin.

Ditempat terpisah,saat diminta tanggapan ketua pendiri Ormas Pimpinan Pusat Gapernas( Gerakan Perjuangan Nias) Kepulauan Nias dikantornya : ” SNW mengatakan ” Dengan ditetapkannya pelaku TERSANGKA maka sudah memenuhi semua unsur, berkas dan pelaku segera diserahkan di Kejaksaan dan disidangkan agar kepastian hukum terang benderang serta jelas dan tata cara peradilan tidak menyalahi kode etik dan sesuai dasar- dasar hukum acara pidana kepolisian NKRI.

” Pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia” teganya.

Baca Juga:  Kerja Bakti Sidoarjo Peduli Sungai Dari Dinas PUPR Bersama TMMD Di Desa Penatarsewu.

Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri “.

Tambah ketua PP GAPERNAS ini” adapun

Dasar Hukum sbb :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, urai ketua mengakhiri( DK1).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru