Detikkasus.com | Gunungsitoli-Sumatera Utara, 8 September 2024 – Niati Gea alias Ina Hasrat menuturkan kepada wartawan detikkasus.com ” Surat Komplain Pelapor/korban pencurian emas dan uangnya, ditujukan kepada Polres Nias & Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Gunungsitoli tertanggal 3 September 2024 atas ketidakjelasan”. Penanganan LP/B/116/III/2024/SPKT/Polres Nias,wawancara ini berlangsung dikediamannya, tepat di desa Hilinaa Gg Hilimo kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli” (8/9/2024)perkara pidana Pencurian. Ini terjadi pada 15 Maret 2024 di lantai 3 Pasar Nou, dan barang curian emas ini digadaikan pelaku di Pegadaian kota Glunungsitoli sebesar 15 juta dan uang curian raib tidak diakui oleh pelaku.Bebernya, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias dan pernah ditahan di rumah tahanan Polres Nias, namun sekarang bebas, dilihat korban beberapa hari yang lalu. Namun setelah itu pelaku pencurian ini diduga dibebaskan, tanpa ada penjelasan SP2 HP kepada saya. Padahal pelaku awal tertangkap tidak koperatif dan tidak jujur diduga mempermainkan polisi, ucap korban.
Inisial pelaku/tersangka: DH alias Ina Marta, perempuan kira kira umur 40 tahun , alamat Gunungsitoli kelurahan pasar gunungsitoli.
Tambah korban NG” SP2HP telah saya terima hanya 1 kali dan dijelaskan juper kepada saya” bahwa laporan saya masih P19 dan saya tanya siapa JPU saya , belum dijawab Juper.
“Atas ketidak puasan saya, hampir 6 bulan kasus ini, tersangka berkeliaran dipasar, bebas menghirup udara segar. Sementara saya rugi/kehilangan harta benda, kurang lebih 30 juta”.
Saya berharap Polres Nias segera P21 LP saya ini, saya keberatan kalau dibela pelaku ini, saya harap kejaksaan agar melimpahkan perkara ini kepengadilan Negeri Gunungsitoli untuk disidangkan dan pelaku ditahan diberikan hukuman yang seberatnya-beratnya dan penangguhan penahanannya ditolak karena diduga sudah sembuh dari sakit, bisa dikatakan diduga dapat melarikan diri, tutur korban kepada media.
Ditempat terpisah,saat diminta tanggapan ketua pendiri Ormas Pimpinan Pusat Gapernas( Gerakan Perjuangan Nias) Kepulauan Nias dikantornya : ” SNW mengatakan ” Dengan ditetapkannya pelaku TERSANGKA maka sudah memenuhi semua unsur, berkas dan pelaku segera diserahkan di Kejaksaan dan disidangkan agar kepastian hukum terang benderang serta jelas dan tata cara peradilan tidak menyalahi kode etik dan sesuai dasar- dasar hukum acara pidana kepolisian NKRI.
” Pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia” teganya.
Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri “.
Tambah ketua PP GAPERNAS ini” adapun
Dasar Hukum sbb :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, urai ketua mengakhiri( DK1).