Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa, H.A, Muthalib Ibrahim. SE, SH. M,Si. M.Kn, meminta aparat hukum kota langsa. Untuk usut tuntas dinas PUPR dan geuchik gampong meurandeh aceh kota langsa yang diduga sudah menjual aset milik negara.
Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) langsa dan geuchik gampong meurandeh aceh, diduga bekerja sama untuk menjual barang berupa aset daerah. Yaitu, besi bekas jembatan gampong meurandeh aceh. Barang itu, dijual pada pedagang barang rongsokan di medan tahun 2023 lalu.
Dari pemberitaan media sebelumnya, kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kota langsa. “Muharram, ST”. Diduga kerjasama dengan, “tgk asnawi”. Geuchik gampong meurandeh aceh kecamatan kangsa lama kota langsa, telah menjual aset negara berupa besi bekas bongkaran jembatan ruas jalan gampong meurandeh aceh. Yang berbatasan dengan gampong baroh langsa lama, sehingga atas perbuatan tersebut dapat merugikan pendapatan asli daerah (P.A.D).
Berdasarkan informasi tersebut, maka ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa. H,A. Muthalib Ibrahim, SE. SH, M.Si, M.Kn, mendesak penegak hukum agar segera usut dinas PUPR dan geuchik gampong meurandeh aceh tersebut. Agar segera di proses secara hukum, diduga sudah menjual aset negara”. Ujarnya, kepada media online ini minggu 07/09/2024.
Menurut, H. Muthalib, perbuatan yang dilakukan dua instansi pemerintah itu. Diduga telah menyalahi undang-undang hukum pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
”Berharap agar jajaran penegak hukum di kota langsa provinsi aceh, bisa menindak tegas kadis PUPR langsa. “Muharram” dan geuchik “Asnawi” tersebut, agar hal ini tidak terus berulang terjadi kepada pihak-pihak yang lain.
Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah kota langsa, dapat di tegakkan tanpa pandang bulu”. Tegas, H Muthalib. Mereka juga harus membuktikan surat hibah dan dasar hukum hibah, kalau merujuk ke hibah nanti semua aset negara bisah hibah. Gedung dan pendopo nanti dijual alasan aset sudah di hibah,” ujar H Thalib dosen FH unsam.
Kalau sudah ketauan alasan hibah, karena takut di proses secara hukum. Jaksa, polisi jangan diam. Anda ini di gaji oleh rakyat untuk mengawasi, termasuk aset-aset”. Tutup, H. Thalib.
(Pasukan Ghoib/Team)