Pj Wali Kota Langsa, Jangan Lakukan Penetapan Jabatan Sekda Di Finitif :  Jika Terjadi YARA Langsa Akan Gugat Pj Wali Kota

Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh, (YARA) langsa H A Muthalib Ibrahim. SE, SH.M,Si.M,Kn.
Mengingatkan, Pj wali kota langsa. Syaridin, S.Pd,M.Pd, agar tidak paksakan diri untuk melantik sekretaris daerah (SEKDA) langsa. Biar aja di urus oleh wali kota terpilih 2024-2029.

Jabatan pimpinan tinggi (JPT), jangan dipaksakan untuk di lakukan oleh Pj wali kota langsa saat ini. Biar di lakukan oleh wali kota terpilih nantinya, ujar H Thalib Ibrahim. Kepada sejumlah wartawan, rabu 4 september 2024 di kantor YARA langsa jalan syiah kuala simpang 4 remi kota langsa.

Sekretaris daerah (SEKDA), adalah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Jadi sekda baru nanti, biar di urus wali kota terpilih nantinya.

Baca Juga:  Cek Kondisi Tahanan Anggota Provos Sidak Ruang Tahanan Polres Buleleng

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Selama ini, kami melihat kinerja Suriyatno. Belum dikatakan baik, tidak ada prestasi. Banyak hal, kerja yang tidak bisa di selesaikan. Karena dia hanya bisa retorika, sehingga dicopot jabatannya dari kadishub saat itu. Ujar, dosen FH unsam itu.

PLT sekda sekarang, pernah tersandung kasus diduga makan uang honor. Di salah satu tempat kantor OPD, lebih lanjut. H Thalib, mantan wakil ketua PWI aceh juga menyebutkan. Selama ini, kami juga  melihat orang-orang di sekitar pj. Adalah jangan salah memberikan masukkan Pj wali kota langsa, sehingga Pj yang menerima bencana nantinya. 

Baca Juga:  Hari Pertama KPU Lakukan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Pulang Pisau

Ditambahkan lagi, sekarang mau dibuka JPT untuk sekda. Walau pun tidak ada anggaran, tapi di upayakan harus ada.

Kami menduga ada upaya, untuk mendefenitifkan kedudukan plt saat ini  selama 2 tahun ke depan. Ujar, H Thalib.

Kita sudah tau aturannya, tidak di bolehkan. Kalau nanti itu, terjadi ada kesalahan hukum maka YARA langsa akan gugat siapa pun yang terlibat membuat JPT. Ungkap, H Thalib.

Harapan kami kepada Pj wali kota, untuk tidak melakukan JPT sekda. Dalam waktu dekat ini, serahkan saja kepada wali kota terpilih nantinya.

Baca Juga:  Kapolres pasuruan AKBP Raydian kokrosono, S.I.K Ngopi Bareng Wartawan Pasuruan.

Biarkan nanti menjadi haknya wali kota terpilih 2025-2029, karena tugas sekda itu membantu jalannya pemerintahan di kota langsa.

Belum tentu, yang sekarang di lantik sejalan. Jika tidak, maka wali kota terpilih akan bentrok nantinya. Dengan belum tentu bisa kerja sama yang baik.

Kalau dalam waktu dekat akan di lantik Sekda yang baru, Walikota terpilih nanti nya akan tunggu selama dua tahun baru bisa menggantikan nya.

Kita tidak uraikan pasal dan peraturan mendagri, tinggal tunggu aja waktunya akan kita uraikan apabila Pj wali kota langsa tidak mengindahkannya dengan baik. Tutup, H Thalib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *