PULANG PISAU l Detikkasus.com – Kedamangan Kahayan Hilir bersama kerapatan Mantir adat, lakukan sidang adat untuk menyelesaikan perseteruan antar kedua belah pihak masyarakat adat, terkait perselisihan batas tanah, persidangan tersebut berlangsung di kantor Kedamangan Kahayan hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (3/9/2024).
Pada kesempatan tersebut Damang Kahayan Hilir, Idon Y. Riwut, menjelaskan bahwa sebenarnya perseteruan tersebut di latar belakangi oleh ada rasa gengsi saja, dan kami dari pihak kedamangan sudah memberikan arahan agar kedua belah pihak bisa sepakat untuk sama-sama mengalah, dan itu merupakan salah satu langkah yang terbaik untuk keduanya.
“Sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan untuk sama-sama mengalah walaupun secara lisan, akibat adanya pohon tumbang yang menimpa kandang ternak salah satu pihak, dari situ lah awal mulanya ada pembatalan kesepakatan dan saling bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” terang Damang Idon Y. Riwut.
Ia melanjutkan, yang sangat di sayangkan pada saat adanya kesepakatan secara lisan tersebut, mereka tidak melanjutkan untuk membuat perjanjian secara tertulis, yang di saksikan oleh RT, Tetua kampung atau Kepala Desa agar dapat di pertanggung jawabkan kedua belah pihak apabila ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan perseteruan tersebut cukup sampai di ranah adat saja, dan kalau memang dapat selesai secara adat, kami dari pihak Kedamangan akan membantu kedua belah pihak untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut agar jelas legalitasnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kami dari pihak kedamangan untuk sementara ini memberikan waktu selama 14 Hari untuk kedua belah pihak agar bisa berpikir. secara jernih, kepala dingin untuk mendapatkan titik temu yang terbaik untuk keduanya, apabila dalam 14 Hari yang di tentukan tidak ada titik temu atau kesepakatan dari kedua belah pihak, maka kami akan mengeluarkan surat keputusan.
Sementara itu, Ketua DPD Fordayak Pulang Pisau Rolly Stepenli melalui Sekretaris Fordayak Pandih, mengatakan bahwa, Fordayak membantu kedua belah pihak agar perseteruan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan, Fordayak hadir dalam konteks sebagai penengah membantu pihak kedamangan Kahayan hilir, kabupaten pulang pisau.
“Kami hadir di kantor kedamangan ini, tidak lain sebagai penengah dan membantu pihak Kedamangan menjaga apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan, semoga pihak yang berseteru dapat menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan dan tentunya dengan kepala dingin,” tutupnya. (Den/Viz)