Direktur PDAM Langsa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tawas

Aceh |Detikkasus.com -Direktur PDAM Tirta kemuning kota langsa, azzahir. Ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan negeri langsa provinsi aceh.

Selain, azzahir dua orang lainya. T Syarial (pon-biet) pemilik UD, erna dan faisal. Selaku (wakil direktur CV. Aria), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu. Pada perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta kemuning kota langsa, anggaran tahun 2020-2022.

Kepala kejaksaan negeri (kajari) langsa, Efrianto. S,H. Mengatakan, berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP dan putusan mahkamah konstitusi no.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Ke tiganya, kami tetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan kimia tawas batu. Pada perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta kemuning kota langsa, anggaran tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Sambang dan DDS di Rumah Warga

“Penetapan tersangka kami dasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri langsa nomor: Print-
02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 oktober 2023,” jelas Efrianto, dalam konferensi pres, senin 02/09/2024 di kantor kejaksaan negeri langsa didampingi kepala seksi intelijen carles.

Baca Juga:  Turun Ke Jalan Oleh Bhabinkamtibmas Desa Tukad Sumaga  Guna Lancarkan Arus Lalulintas

“Terhadap tersangka, penyidik berkesimpulan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif terhadap berbagai rangkaian pemeriksaan,” ujar Efrianto.

Kepala Kejari menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan hasil secara subtanstif. namun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik tentunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan tentang pengadaan tawas tersebut hingga seiring berjalan waktu bila dikemudian hari ditemukan dokumen lain yang memenuhi unsur tentunya akan dilakukan penyitaan juga.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Gelar seleksi JPT Pratama Sekda

Terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pengadaan tawas tersebut berdasarkan hasil audit bersama inspektorat yaitu sebesar Rp.784.861.832,-.

Efrianto menegaskan, terkait informasi tentang dugaan pelaku seharusnya berjumlah 4 orang, dirinya menegaskan saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditetapkan 3 tersangka.

“Apabila ada fakta terbaru dan alat bukti yg kuat nantinya akan dikaji lagi apakah ada penambahan tersangka atau tidak, yang pastinya sampai hari ini baru ditetapkan sebanyak 3 orang,” imbuhnya.

(Pasukan Ghoib/Tema M.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *