KPU Nias Selatan Di Demo Masyarakat Nisel Untuk Mencari Keadilan Dalam Demokrasi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com – Aksi Massa mendemo KPU Nias Selatan yang diduga Cederai Demokrasi dalam penetapan perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Ratusan massa unjuk rasa depan Kantor KPU Nias Selatan,(26/8/2024) Massa yang unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi berorasi dengan membawa Spanduk dan Peti mati tanda matinya Demokrasi di Nias Selatan.
Mereka meneriakkan protes agar “KPU Nias Selatan kembali ke jalan yang benar”.

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) depan Kantor KPU Nias Selatan memprotes dan menolak Keputusan KPU Nias Selatan Nomor:2011 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor: 2012 Tahun 2024, tentang penetapann perolehan kursi DPRD Dapil II (dua) Partai Garuda yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan melalui Rapat Pleno KPU Nias Selatan pada 15 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Kepada Anak Sekolah Dan Cegah terjadinya Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Jam Pulang

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) dipersilahkan masuk di Kantor KPU Nias Selatan/perwakilan, massa AM2PDN dikawal oleh aparat kepolisian Polres Nias Selatan mereka ditemui oleh Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa didampingi anggota Resman Bu’ulolo dan Sifaomadodo Wau dan selanjutnya beberapa perwakilan dari AM2PDN untuk berdialog. AM2PDN
kepada beberapa komisioner KPU Nias Selatan menyampaikan menolak;

(1). Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Agustus Tahun 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Baca Juga:  Jam Dinas Diyah Oknum Pegawai Puskesmas Pranggang Plosoklaten Kepergok Diduga Check in Di Hotel dengan Pil.

(2). Mendesak KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat Dapil II pada 14 Februari Tahun 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nias Selatan Dapil II An. Restuman Ndruru dari Partai Garuda sesuai hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II (dua) yang telah ditetapkan pada pleno pertanggal 5 Maret 2024 di Hall Defnas Telukdalam.

Penyampaian pernyataan sikap ini kami sampaikan dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) meminta supaya ditindaklanjuti oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Fredirikus Sarumaha.

Baca Juga:  LBH BJR Berhasil Tuntaskan Masalah Lahan 300 Ha Di Rantau Baru

Massa meninggalkan Kantor KPU Nias Selatan menuju Kantor Bawaslu Nias Selatan, AM2PDN menyampaikan orasinya depan kantor Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua ketua Bawaslu Nias Selatan menemui pengunjuk rasa dan mengatakan terkait hal tersebut pihaknya telah melaksanakan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dan pembacaan jawaban Termohon. Pihaknya akan melanjutkan proses sesuai Hukum dan aturan yang berlaku dengan mendengar jawaban dari KPU Nias Selatan dan pemeriksaan saksi-saksi. ( S. Bali ).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru