Indikasi Dugaan Konvensasi 15 Persen Pi PIP Selindung Masuk Ke Pribadi , Para Penambang Segaja Disuruh Tak setor ke Penimbangan PT.Timah

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Maraknya tambang jenis Tawer PIP yang beroperasi di perairan selindung yang masih banyak dengan kata pelanggaran walaupun pip disana mengunakan SPK dan CV Sebagai badan Legalitasnya, terungkapnya beberapa pelanggaran yang terjadi salah satunya yaitu para pengurus ponton melakukan koordinasinya secara pribadi tanpa ada konvensasi kepada pihak Desa, dan tidak adanya surat tanda kontrak BUMDES desa dengan pihak CV yang beroperasi di laut tersebut.

Kemudian Pelanggaran kedua banyaknya ponton PIP masih menggunakan BBM diduga subsidi yang mengunakan jeringen, ribuan liter perhari masuk ke perairan selindung yang diantar oleh tengkulak ke pinggiran pantai selindung tanpa adanya teguran sedikitpun oleh pihak CV dan Pt timah bahwa tidak bolehnya PIP mengunakan BBM diduga solar bersubsidi.

Baca Juga:  Bupati Ajak ASN Subuh Berjamaah, Lanjut Rapat Kerja, Detik Kasus Sumatera Barat.

Sudah Sejak lama PIP yang menjarah kawasan pantai hingga perairan laut Dusun selindung ,Desa Air putih, Mentok Bangka Barat, tak banyak yang mengetahui bahwa sistem koordinasi di 2 CV yang bekerja di RK selindung tersebut tidak secara resmi dari Pihak desa maupun BUMDES Air putih, menurut informasi dari sumber data yang diperoleh tim Media dilapangan bawah ada 4 nama orang lama yang mengondisikan pip tersebut hingga saat ini , Rby , Rsn, SPN, Gn yang satu kelompok secara individu tanpa ada perdes dan surat kontrak dari desa untuk RK di wilayah selindung.

Menurut keterangan warga merekalah yang menjadi peran disitu dan tidak dibagikan Konpensasi ke pihak desa , menurut kabar mereka baru baru ini diduga menipulasi Konversasi PIP yang bukan CV mereka kelola , 4 sekwan ini katanya memaksa meminta jatah d ke CV lain konvensasi degan alasan mereka beralih bahwa CV ponton Lain sudah masuk wilayah mereka.

Baca Juga:  Berikut Informasi Tentang Dana Rehab Sekolah

Pekerja Ponton juga mejelaskan ke media bahwa
empat sekawan ini menyuruh para bos ponton agar tidak menyetor ke penimbangan CV dan PT.Timah ,mereka ambil konvensasnya 15 persen di timah dirumah mereka

” Rby yang suruh bang bayar PI kampung 15 persen setelah Pi dibayar terserah mau Bawak kemana Timahnya mau dijual kemana pun” ujar pekerja ponton

Disebut pungli dan benar karena mereka ber 4 tersebut yang berkuasa di wilayah itu , tentunya bayak keutungan yang di Raup dari hasil mereka yang mengondisikan PIP , dikatakan bertameng dengan SPK CV mitra PT timah tidak salah karena mereka ini secara individu pribadi mereka yang menjalani konvensi tersebut tanpa surat resmi dari Pemerintah Desa Air putih dan sengaja menyuruh menyeleweng timah kelain setelah Pi 15 persen dibayar.

Baca Juga:  Seputar Lampung | Diduga Dokter Jaga RS RSUD Abaikan Pasien - Berita Utama.

Saat berita ini dipublikasikan tim masih mencari fakta dan akan mengomfirmasikan kepada pihak Desa Air putih dan BUMDES Air putih.

Tim juga akan meminta keterangan kepada CV dan pihak PT Timah soal Sistem Kordinasi tersebut apakah sudah benar dan tepat sasaran sesuai peraturan PERDES dan BUMDES atas pengelolaan usaha mitra di wilayah Air putih

(Tiem sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *