Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Kepala Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Budidaya Sulaiman di ruang kerja nya hari ini menyampaikan kabar gembira terutama kepada masyarakat Kaur yang berpropesi sebagai nelayan
Kata Sulaiman,usaha penangkapan dan jual beli benih bening lobster atau disebut Benur saat ini sudah legal,untuk penjualan dalam dan luar negeri.Adapun landasan nya ialah,Permen KKP no 7 tahun 2024 dan Kepmen KKP no 28/2024,Keputusan Derjen perikanan tangkap no 28/2024 perubahan atas Keputusan Derjen perikanan tangkap no 19/2024 dan Keputusan Kadis Perikanan Kaur no 523/1069/B.lll/DP/KK/2024
Dijelaskan Sulaiman,usaha jual beli BBL ditetapkan untuk harga terendah Benur Rp8500/ekor apabila pembelian dibawah harga terendah ini,maka dapat dijatuhkan sangsi berupa pencabutan perizinan usaha
Dinas Perikanan Kaur juga sudah berkordinasi di Kantor Instalasi Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Bapak Sulaiman dan Koperasi Bahari Kencana Desa Pasar Lama Kabupaten Kaur dan pada kesempatan ini Koperasi BK menerima Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Benih Bening Lobster (BBL) untuk budidaya dari Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo.Jakarta, 16 Agutus 2024
Penyerahan PKS penyediaan BBL ini langsung dari Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo yang diwakili oleh Bapak Krisna Yusuf.PKS ini diharapkan bisa menjadi jembatan bagi nelayan Kabupaten Kaur untuk mendukung kemajuan budidaya lobster di Indonesia.
Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, merupakan Langkah awal kejelasan dan keamanan bagi penangkap benih bening lobster,kita beraharap legal nya usaha BBL dapat membawa kemajuan dan peningkatan pengelolaan BBL di Kabupaten Kaur
Rsp