Nias Selatan | Detikkasus.com –
Baru dua pekan atau belum sebulan jabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), Iptu Sahabat Zebua bersama personilnya berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Baloho Indah, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kedua tersangka yakni berinisial HFS Alias Heri (27), Penduduk Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam dan MS Alias Tinus (28), Warga Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam.
Kapolres Nisel AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sahabat Zebua dalam keterangannya pada Jumat (16/8/2024) memaparkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Nisel menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Baloho Indah. Sekitar pukul 00.30 WIB, personil melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Pada pukul 01.00 WIB, petugas menemukan MS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,18 gram.
“Atas penggeledahan tersebut petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisikan narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram terhadap pelaku MS,” jelas Iptu Sahabat Zebua.
Lalu, petugas melakukan pengembangan atas kasus tersebut, hasilnya, sekira pukul 02.00 WIB, HFS yang sedang berada di Cafe Tenda Biru berhasil diamankan bersama barang bukti, yang diduga sebagai bandar.
“Dari tersangka HFS disita barang bukti jenis sabu seberat 13,49 Gram, sehingga total barang bukti yang kita sita dari kedua pelaku seberat 13,67 Gram,” tutur Zebua yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nisel itu.
Selain barang bukti jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 8 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy M12 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel, 2 lembar potongan tisu putih, 1 unit handphone merek Vivo V30 warna hitam dengan kartu SIM, dan 1 buah tas sandang merk Eiger warna hitam.
Atas perbuatannya, MS disangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan HFS alias Heri, Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Nisel juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.
Ia berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Nisel yang aman bebas dari narkoba.
( Supardi Bali ).