Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |Detikkasus.com -Direktur tindak pidana korupsi bareskrim menetapkan eks pegawai badan pengawas obat dan makanan (BPOM) inisial “SD”, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial “FK” senilai Rp.3,49 miliar.

Wakil direktur tindak pidana korupsi (wadir tipikor) bareskrim polri, Kombes Arief Adiharsa. Mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021—2023.

“Pemberian uang dari “FK” ke “SD”, diduga dilakukan karena adanya permintaan dari “SD” ke “FK” berulang kali”. Kata Arief, dalam keterangan tertulisnya senin 12/8/2024.

Baca Juga:  SEKDA HARAP PELAYANAN PUBLIK PEMPROV RAIH ZONA HIJAU

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan “FK” ke “SD”, diantaranya uang sejumlah Rp.1 miliar. Untuk penggulingan kepala BPOM, uang Rp.967 juta. Diterima “SD” melalui rekening lain atas nama “DK”, uang Rp.1,178 miliar ke rekening “SD” dan Rp.350 juta sacara tunai, untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap “SD”. Dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 juni 2024.

Baca Juga:  Kasus KDRT Lagi Bersidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Ada Hal Yang Menarik ?

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa. 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi. Instansi di luar BPOM, 3 saksi yaitu. KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang-bukti uang Rp.1,3 miliar, dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan “SD”, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap “SD”. Berupa demosi dari jabatan kepala besar POM bandung, menjadi pelaksana balai besar POM di tarakan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora Lantik 14 Pejabat Administrator dan 29 Pejabat Fungsional | Detik Kasus Sumut.

Tersangka disangkakan, pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B U-U nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan U-U nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas U-U nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru