Jakarta |Detikkasus.com -Direktur tindak pidana korupsi bareskrim menetapkan eks pegawai badan pengawas obat dan makanan (BPOM) inisial “SD”, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial “FK” senilai Rp.3,49 miliar.
Wakil direktur tindak pidana korupsi (wadir tipikor) bareskrim polri, Kombes Arief Adiharsa. Mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021—2023.
“Pemberian uang dari “FK” ke “SD”, diduga dilakukan karena adanya permintaan dari “SD” ke “FK” berulang kali”. Kata Arief, dalam keterangan tertulisnya senin 12/8/2024.
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan “FK” ke “SD”, diantaranya uang sejumlah Rp.1 miliar. Untuk penggulingan kepala BPOM, uang Rp.967 juta. Diterima “SD” melalui rekening lain atas nama “DK”, uang Rp.1,178 miliar ke rekening “SD” dan Rp.350 juta sacara tunai, untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap “SD”. Dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa. 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi. Instansi di luar BPOM, 3 saksi yaitu. KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang-bukti uang Rp.1,3 miliar, dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan “SD”, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap “SD”. Berupa demosi dari jabatan kepala besar POM bandung, menjadi pelaksana balai besar POM di tarakan.
Tersangka disangkakan, pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B U-U nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan U-U nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas U-U nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)