Polsek Pabedilan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Cirebon I detikkasus.com -Polsek Pabedilan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial AW (38) tersebut mencuri sepeda motor milik korban di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024). Tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya.

Baca Juga:  Laksanakan Police Goes To Ponpes dan Jum'at Curhat Polresta Cirebon Hadir di Ponpes Bina Insan Mulia

“Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga kini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,” katanya, Senin (12/8/2024).

Ia mengatakan, daru hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Saat itu, korban sengaja mendatangi masjid tersebut untuk menunaikan salat magrib, dan terkejut sepeda motornya raib setelah melaksanalan salat.

Baca Juga:  Operasi Imbangan Zebra Agung 2018 Digelar oleh Jajaran Polsek Busungbiu dengan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Pabedilan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2024, KPAID Bersama Polresta Cirebon Gelar Karnaval Pelajar Kampanye Stop Kekerasan Anak

“Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kemungkinan aksi tersangka di TKP lain. Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

 

(Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *