Polsek Pabedilan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon I detikkasus.com -Polsek Pabedilan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial AW (38) tersebut mencuri sepeda motor milik korban di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024). Tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Hadiri Car Free Day Sumber Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya Tahun 2024

“Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga kini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,” katanya, Senin (12/8/2024).

Ia mengatakan, daru hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Saat itu, korban sengaja mendatangi masjid tersebut untuk menunaikan salat magrib, dan terkejut sepeda motornya raib setelah melaksanalan salat.

Baca Juga:  Gandeng elemen Mahasiswa, Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Pabedilan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Dandim 0816 Mengikuti Proses Pemakaman Ketua MUI Sidoarjo Alm Drs KH. Hambali Zuhdi di TPU

“Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kemungkinan aksi tersangka di TKP lain. Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

 

(Amy)

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB