Terkait Dugaan Adanya Dana SPPD, Perjalanan Dinas Luar “DL” Daerah, Diduga Melanggar Aturan
Aceh |Detikkasus.com -“Saiful Anwar”, selaku ketua laskar anti korupsi indonesia (LAKI) kabupaten aceh timur, kini turun tangan angkat bicara. Dengan komentarnya yang iya katakan, bahwa adanya dugaan terdapat ada aturan di dalam undang-undang.
Yang di langgar oleh perjalanan dinas ke luar “DL”, di karenakan ada beberapa item yang disebutkan. Di antaranya pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah pemerintahan kabupaten aceh timur, pada 61 OPD membebani keuangan daerah sebesar mencapai, Rp.3,374.941,000.00, kabupaten aceh timur .
Pasalnya. Sistem pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) pimpinan dan anggota aceh timur, secara tidak relevan sebagaimana yang telah diatur dalam PP nomor 35 aturan presiden tahun 2023 ternyata melanggar sejumlah aturan perundang undangan. ujar “Saiful Anwar”.
Peri hal tersebut, “Saiful Anwar”. Mengatakan, bahwa “kita meminta KPK RI. Ka. Jagung-RI, untuk desak dengan tegas. Bisa periksa laporan, hasil pemeriksaan atas keuangan daerah kabupaten aceh timur tahun anggaran 2021.
Dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/ 2022, tanggal 26 april 2022 di kabupaten aceh timur. Di karenakan ada beberapa item yang disebutkan, di antaranya pembayaran uang harian perjalanan dinas luar (DL) pemkab aceh timur. Pada 61 OPD membebani keuangan daerah, yang sebesar Rp.3.374.941.000.00.
Diduga, terdapat peraturan perundang-undangan yang di langgar perpres nomor 53 tahun 2023. Yang mengatur sistem lumpsum dari sebelumnya at cost dugaan melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan undang-undang nomor 12 tahun 2011. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, perpres yang di teken presiden joko widodo. Tersebut juga melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,
Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara. Undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Saiful Anwar”, berpandangan bahwa sistem lumpsum tidak mengharuskan penyajian dan dukungan bukti yang dianggap lengkap dan sah sebagai pembayaran.
Sehingga, pertanggung jawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum. Bagi pimpinan dan anggota menyebabkan, potensi pengelolaan keuangan daerah yang diduga tidak dilakukan secara baik.
Selain itu, berpendapat bahwa perpres nomor 53 tahun 2023. Secara substansi, telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpres 53 tahun 2023, dinyatakan melanggar aturan berdasarkan hasil audit BPK aceh.
“Saiful Anwar”, terdapat dugaan point penting dalam audit BPK aceh tersebut. Yaitu, pertama menyatakan perpres nomor 53 tahun 2023. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. Dan kedua, memerintahkan presiden untuk mencabut perpres nomor 53 tahun 2023
menyatakan bahwa, pelaksanaan sistem pertanggung jawaban secara lumpsum sebagaimana diatur dalam perpres nomor 53 tahun 2023. Merupakan tindakan yang tidak mempedomani peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan penerbitan perpres tersebut, menimbulkan peningkatan pendanaan fiskal daerah sampai berita ini di tayangkan.
(Jihandak Belang/Team LAKI Aceh Timur)