Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Keputusan yang di keluarkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Sampang Madura JawaTimur dianggap berpotensi melanggar kode etik penyelenggara
Menurut Ketua Lembaga Advokasi dan Hak Azasi Manusia (Lakum HAM) DPC PKB Sampang Mulyadi senin 16/10 keputusan untuk menempatkan lokasi Fit & Proper Test calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Ketapang berpotensi melanggar kode etik
Selain di luar kepatutan, letak geografis dan kultur serta efisiensi maupun efektifitas pengelolaan anggaran menjadi penting untuk di jadikan pertimbangan menuju tahapan pemilihan yang independen, transparan dan akuntabel
“Kalau hanya alasan jadwal yang padat dan mencari suasana baru tidak bisa dijadikan dasar bahkan terkesan tendensius,” ujar Mulyadi
Menurut Pria yang berprofesi sebagai Advokat di Surabaya itu jika Panwaskab tetap bersikukuh maka berpotensi melanggar kode etik serta UU no 7/2017 Tentang Pemilu jo. Peraturan Bawaslu RI no 3/2015 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bawaslu RI no 10/2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Pergantian Antar waktu Bawaslu Propinsi, Panwaskab, Panwascam Panwas Lapangan serta Panwas LN dan pihaknya akan mengambil langkah hukum
Langkah hukum yang akan dilakukan melalui gugatan di PTUN maupun melalui DKPP, untuk itu Ia berharap mumpung masih ada waktu agar Panwaskab mengurungkan niatnya
Sebab bagaimana akan menghasilkan Panwascam yang berkualitas jika proses rekruitmennya di ragukan
Selaku Ketua Lakum HAM DPC PKB Kabupaten Sampang Mulyadi akan membentuk Posko pengaduan untuk mengawal tahapan Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019
Bagi masyarakat Kabupaten Sampang yang menemukan kejanggalan maupun merasa di rugikan, namun siapapun yang akan melaporkan harus disertai data dan bukti yang konkrit
Pernyataan yang hampir sama di sampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Sampang Rahmat Hidayat Rifai minggu 15/10
Menurut Politisi PKS keputusan Panwaskab Sampang menjadi preseden buruk terhadap proses tahapan seleksi Panwascam
“Harus nya tahapan kruisial harus di tempatkan di Ibukota Sampang, apalagi sudah ada Kesekretariatan dan Pemkab sudah meminjamkan kantor yang presentatif,” kata Rahmat Hidayat Rifai
Sebelumnya Panwaskab Sampang mengeluarkan surat tentang pemunduran jadwal Fit & Proper Test yang semula 16 – 18 Oktober 2017 di undur menjadi 23 – 25 Oktober 2017, lokasi Fit & Proper Test di Pesangrahan atau Hotel Melati jalan Raya Ketapang
Alasan Komisioner Panwaskab minggu 15/10 memilih lokasi test di Kecamatan Ketapang selain mencari suasana baru juga pertimbangan padatnya jadwal baik pra maupun pasca tes wawancara sehingga tidak cukup waktu jika di gelar di Kecamatan Sampang. (Her).