Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH mengukuhkan kembali masa bhakti BPD semula Enam tahun menjadi Delapan Tahun sekaligus penyerahan seluruh SK BPD 960 orang
Bupati Kaur menitip pesan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa,BPD tugas nya salah satu adalah mengawasi roda pemerintahan di tingkat desa masingĀ²,oleh sebab itu jalankan dan laksanakan tugas BPD sesuai peranan sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik
Pembangunan di desa silakan di awasi kalau ada pembangunan yang belum sesuai dengan spek atau rencana anggaran biaya,berikan teguran lisan dan apabila tidak di hiraukan oleh pelaksana pembangunan berikan teguran tertulis,jika tidak juga di perbaiki Laporkan kepada APH
Modal utama BPD untuk melakukan pengawasan di lapangan,tentu nya adalah mintak RAB dan Gambar kepada Kepala Desa,tidak bisa asli bisa dengan mintak hasil potocopian,apa dasarĀ² untuk pengawasan jika tidak di dasari dengan spek atau rencana anggaran biaya (RAB) dan Gambar bangunan
Adapun jumlah BPD yang dikukuhkan berjumlah 960 orang (192 Desa x 5) pengukuhan BPD di laksanakan di GSG Padang Kempas Selasa 30/7/2024.Acara ini di hadiri oleh Forkopimda,Kepala Dinas PMD,Asisten Satu
Rsp