KEBAL HUKUM, Hingga Aparat Tidak Mampu Menindak’ Pabrik Pupuk Humiphoska Diduga Tanpa Ijin Deptan dan SNI, CV. SAS Surya Artha Sentosa Milik Priyo Sutanto.

Kabupaten Mojokerto, detikkadus.com – Senin 16 oktober 2017, Menindaklanjuti berita online Jejak Kasus, terbitan 30 October 2016 | 19:22 Wib, dengan judul:

Produksi Pupuk Humiphoska Tanpa Ijin Deptan dan SNI, CV. SAS Surya Artha Sentosa Milik Priyo Sutanto Mejero Karangdiyeng Dilaporkan NGO HDIS.

Mojokerto, www.jejakkasus.info – Adanya data yang masuk di Redaksi NGO HDIS pada hari minggu 23 oktober 2016, di Gudang milik Saudara Direktur CV SAS Surya Artha Sentosa: Bapak Priyo Sutanto, Jalan raya Mejero Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Mojokerto, ada kegiatan pembuatan atau Produksi Pupuk Humiphoska dan Pupuk lainnya yang di duga belum memiliki Dokumen Perijinan Pejabat terkait, Antara lain:
1. SIUP dari Kementerian Pertanian RT.
2. Ijin pergudangan.
3. Ijin Produksi Pupuk dari Kementan RI.
4. Ijin Edar dan Uji LAP.
5. Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Untuk Menjaga Kamtibmas di Pura Pulaki Dengan Melaksanakan Pengamaan dan Pengaturan

Untuk itu, hari ini Kamis 27 oktober 2016 jam kerja, Kami mengundang Bapak Direktur SAS, ke Kantor NGO HDIS. Alamat Jalan Kademangan RT 01, RW 01 No. 5 Kanan Jalan Kantor Kecamatan Dlanggu Mojokerto dengan menunjukkan Dokumen Perijinan yang Kami Maksud di atas (Asli).

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Amankan Kegiatan Karnaval / Pawai Takrup.

Sesuai dengan UU keterbukaan Publik no 14 tahun 2008, jika tidak berkenan, maka Laporan dan Pelaporan Akan Kami Kirimkan Ke Pihak Hukum terkait, pada hari Kamis 27 oktober 2016. Supriyanto Alias Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas laksanakan Sambang dan Wastor Kegiatan Simakrama Calon Anggota Legislatif

Seajuh ini Pemilik usaha pupuk tidak ada kordinasi sehingga pelaporan dan pemberitaan di angkat. bersambung. (Tem NGO HDIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *