Baru Gajian Tiga Bulan,Keluar Surat Edaran, Kades Menjadi Gerasah Gerusuh Ini Alasan

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – 192 Desa di wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu merasa gerasah gerusuh dengan adanya SE

Adapun surat edaran tersebut menyangkut tentang gaji.

Dengan adanya SE sistim keuangan opd payment 192 desa harus mengajukan pencairan secara menyeluruh dan itu menjadi sarat untuk di proses

Usulan Pencairan gaji kepala desa harus di sampaikan setiap triwulan dan di proses di minggu ke empat setiap awal triwulan

Baca Juga:  Detik Kasus Lumajang | Gara-Gara Main Judi Domino, Tiga Warga Candipuro Digelandang Polisi

Dengan alasan tersebut kepala desa jelas saja merasa kebingungan dan sukur apabila semua desa bisa cepat mengajukan usulan bagaimana jika ada desa yang lambat menyampaikan pengajuan,otomatis akan menjadi penghambat desa lain yang sudah memasukan usulan pencairan gaji ujar narasumber

Baca Juga:  Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Kami Ditertibkan Kenapa Yang Ilegal Beroperasi

Oknum Kepala Desa kepada awak media menyampaikan desa yang di pimpin nya baru menerima gaji Bulan Januari dan Febuari (2) Bulan dan ada pula baru menerima (3) Bulan Januari Maret,sedangkan dari Bulan April – Juli belum gajian,bagaimana kami mau melayani masyarakat sedangkan kebutuhan dan hak kami belum terpenuhi tanya sumber

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Nelayan Pasar Lama Di Kabarkan Selamat "Kerusakan Perangkat Mesin"

Kepala Badan Keuangan melalui Kabid Perbend menyampaikan triwulan pertama selesai semua untuk triwulan 2 atau April- Juni sesuai instruksi pimpinan,dilakukan serentak setelah seluruh desa menyampaikan usulan ke bpkad.Jadi pacak serempak setiap gajian dan lebih tertib administrasi tutur Leo

Rsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *