Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri Tangkap Pelaku Pengedar Pil Doubel L
Polres Kediri, Detikkasus.com – Karena edarkan Pil Doubel L Tira Agus Setiawan Alias Gembus bin Suparman (39) Warga Perumahan Cahaya Permata Dusun Bence Desa Bence Kecamatan Pesantren Kota Kediri bakal terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.
Pelaku di tangkap Petugas di Dusun Karang Talun Desa Karang Talun Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan barang bukti 19,100 Sembilan belas Ribu seratus butir Narkoba jenis Pil Doubel L dan 1 buah Hp merek Vivo Warna Putih.
Kapolsek Kras Polres Kediri AKP Samsul Huda,S.H,M.H, mengatakan, Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku Kita tahan di Mako Polsek Kras dan di jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 197 Sub 196 Tentang Kesehatan yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara.
Saat transaksi di Pinggir jalan Pelaku Kita sergap,”Ujar AKP Samsul Kepada Detik Kasus.com Senin, (16/10/2017).
Hal senada juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, Pelaku ini di tangkap berawal dari Informasi Masyarakat atas hal itu kemudian Petugas melakukan Penyelidikan alhasil Ia pun berhasil di tangkap
Kepada Petugas Pelaku mengaku bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya yang rencana mau di edarkan namun keburuhan di ringkus Polisi,”terangnya, (Pria).