Pembangunan Mesin Pembangkit Listrik di Fanayama Oleh Pihak PT. Kurnia Purnamatama Menuai Kebohongan Dalam Pernyataannya, Ini Tanggapan Manager PLN-ULP Teluk Dalam

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com –
Sungguh Aneh..!! pihak PT. Kurnia Purnamatama, Sampe Tua Manik diduga banyak berbohong soal pembangunan tempat mesin listrik di Kec. Fanayama, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Kebohongan yang diduga diumbar oleh Sampe Tua Manik, mulai dari rapat dengan masyarakat sekitar yang menurut masyarakat tidak pernah ada, izin AMDAL yang tidak jelas, dan keterlibatan atau tanggungjawab PLN ULP Teluk Dalam soal pembangunan proyek itu.

Sebelumnya, Sampe Tua Manik di lokasi pembangunan, Senin (15/7/2024) sekira Pukul 11.07 WIB, mengatakan izin bangunan itu ditangani oleh PLN UP3 Nias yang perwakilannya di sini ULP Teluk Dalam.“Dan kita kerjakan ini karena namanya percepatan jangan sampai pemadaman, jadi tugas kita di sini percepatan saja mewakili PLN Batam, PLN UP3 Nias dan ULP Teluk Dalam.” ujar Manik

Baca Juga:  Detik Kasus Sidoarjo | KH A'ad Ainurus Salam Memberikan Cerama Agama Dalam acara Khitanan,

Sementara itu, Manager PLN-ULP Teluk Dalam, Mukhlis, mengatakan bahwa soal bangunan itu dan perizinannya bukan bagian mereka. “itu bukan bagian kami” ujar Mukhlis yang kepada awak Media ini di ruang kerjannya, Jl. Imam Bonjol, Keluraahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (19/7/2024) sekira Pukul 15.10 WIB.

Mukhlis menuturkan,“kita perlu mengetahui bahwa PLN itu punya bagian-bagiannya jadi PLN itu ada bagian pembangkitan, ada bagian transmisi, dan ada bagian distribusi jadi ada Tiga bagian”.

“Nah yang pertama mereka yang bagian pembangkit listrik yang tidak adanya energi atau suplai listrik menjadi ada, yang kedua mereka yang bagian transmisi dari pembangkit tadi di suplailah melalui tiang-tiang tower, kalau kita lihat dari Gunung Sitoli sampai ke Teluk Dalam ada tiang tower yang ada di pinggir jalan Somambawa dan Lahusa itu adalah transmisi, itu tegangannya 70 KV, nah bagian ketiga adalah bagian distribusi sampailah dari tegangan 20 KV travo dan KWH Meter itulah ranahnya kami disini di ULP Teluk Dalam” papar Mukhlis.

Baca Juga:  Mbludak' Pengunjung Haul Akbar Ke 506 'Mbah Bonang' (Maulana Makdum Ibrahim) Tuban.

Kemudian, lanjut Mukhlis, terkait pembangkitan ini, itu di luar kewenangan kami, dan juga terkait AMDAL nya saya gak ada hak menyampaikan kondisi seperti itu, dan memang kami tau bahwa ada pembangunan mesin pembangkit listrik di Kilometer lima.

Saat di minta tanggapan terkait pernyataan Pihak PT. Kurnia Purnamatama Sampe Tua Manik terkait pernyataannya menyebut bahwa ULP Teluk Dalam sebagai perwkilan pelaksanaan pembangunan mesin pembangkit listrik tersebut, Mukhlis mengatakan itu tidak pas.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Berhasil Menangkap Pembobol Rumah Warga Pulau Panggung

“Itu tidak pas, karena pembangkit ini, itu di PLN pembangkit, nanti klo sudah selesai maka masuk ke PLN Batam.” ujarnya

“Ditanya apakah mengetahui bahwa AMDAL nya sedang dalam proses pihak PLN seperti pernyataan Sampe Tua Manik, Mukhlis menjawab“Terkait AMDAL yang katanya sedang dalam proses kami tidak mengetahui itu.”

Kemudian Awak Media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Sampe Tua Manik lewat WhatsApp pribadinya, Jum’at (19/7/2024) sekira 16.54 WIB, namun hanya di baca tertera centang biru namun tidak memberikan tanggapan.

Dari hasil konfirmasi awak media ini kepada masyarakat ketika media ini mendapat surat keberatan mereka, disampaikan sampai saat ini belum ada respon dari Pihak PT. Kurnia Purnamatama.

( S. Bali ).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB