PULANG PISAU l Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, gelar Press Release terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pulang Pisau TA. 2023 dengan tersangka J atau JMD, Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah, SH. MH., mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 471.259.439.
“Penetapan J atau JMD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B884/0.2.23/Fd.2/07/2024 tanggal 17 Juli 2024, modus operandi yang di lakukan oleh tersangka melakukan penyelewengan keuangan kantor Kesbangpol Pulang Pisau, yakni dengan mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa adanya persetujuan dari masing-masing PPTK dan di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kajari.
Kajari melanjutkan, tersangka J atau JMD disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Nomor 700/01/LHPPKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, dan terkait ada tersangka lain dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelas Kajari, Senin (22/07/2024).
Kajari menambahkan, untuk seluruh SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dan. ini harus menjadi peringatan bahwa pengelolaan keuangan harus sesuai juknis dan juklak serta peraturan yang telah ditetapkan, Jika itu dilanggar maka akan berhadapan dengan proses hukum. (Den/D)