Minggu 15 oktober 2017, menundaklanjuti pemberitaan 4 hari yang lalu di media online Detik Kasus, meskipun banyak warga yang protes atas Tambang Galian C Di Dusun Kepuharjo Desa Kasembon Kecamatan Kasembon Malang, dan Tambang Galian C sudah di Laporkan Melalui Laporan Informasi Ke Kapolres Batu AKBP. Budi Hermanto, Diduga Tanpa IUP-OP Kusus.
Namun fakta di lapangan, Galian C masih beraktifitas, Sebagai kepanjangan tangan Masyarakat lemah, NGO HDIS dan meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Drs. Machfud Arifin SH, bahkan Kepada Kapolri untuk memperhatikan Wilayah Hukum Polsek Kasembon Malang yang terkesan Kebal Hukum.
Baca berita Sebelumnya:
Tambang Galian C Dusun Kepuharjo Desa Kasembon Kecamatan Kasembon Diduga Ilegal Tanpa IUP-OP Khusus.
Propinsi Jatim – Kabupaten Malang, detikkasus.com – Rabu 11 Oktober 2017, NGO HDIS/ Detik Kasus mendapatkan laporan informasi terakait Kegiatan Pertambangan Galian C lokasi di Dusun Kepuharjo Desa Kasembon Kecamatan Kasembon Diduga Ilegal Tanpa IUP-OP Khusus.
Menurut Sumber 11 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wib, galian tersebut sudah dua minggu ini aktifitas, Menggunakan Alat berat dan Batunya di muat oleh Mobil Transporter keluar dari Lokasi.
Lanjut, masih menurut sumber: Galian C diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan, dalam rangka kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral, milik Erfan, tambahnya.
Padahal minggu lalu telah di periksa Polisi Polaek Kasembon Polres Malang, Ujarnya kepada Detik Kasus.
Irfan melalui Hp: Selulernya 0822349405XX saat di Konfirmasi baik lewat SM /WA tidak mengindahkan, Rabu 11 oktober 2017 sekira pukul 11.00 Wib.
Akp Joko Kapolsek Kasembon mengatakan:
Mhn maaf yang melakukan penambangan bukan erwan, erwan hanya pemilik tanah dan material batu yang ada dilahan dimaksud di jual erwan ke sdr. Hasan bos yang beralamat di mojokerto, lanjut sdr. Hasan yang mendatangkan alat berat dan melakukan aktifitas penambangan galian C dimaksud dan pihak polsek kasembon sudah mengingatkan ke pihak sdr. Hasan bila secara administrasi tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki surat ijin usaha pertambangan atau ijin pertambangan rakyat agar sementara berhenti dan tidak melakukan aktifitasnya agar tidak menimbukan permasalahan/konflik, namun pihak sdr.hasan tdk mengindahkan himbauan dari polsek kasembon, karenamerasa kebal hukum dan pihak polsek diangkap tidak ada apa apanya ( mohon mas panjenengan memaklumi posisi polsek ibatat buah simalakama ). Tutur Beliau kepada Pimpinan Detik Kasus/ Ketau Umum NGO HDIS, hari tanggal yang sama sekira pukul 12.18 Wib.
Atas kegiatan di atas, Rabu 11 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 Wib melalui Laporan informasi (Li), NGO HDIS, Li telah di terima meski lewat Whatsaap oleh beliau Kapolres Batu AKBP. Budi Hermanto. hingga berita di angat. (PR1A).