Kewenangan Daerah Tiada Lagi, Pendapatan Menjadi Kosong, SP.1 Batal Jika Terpenuhi

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kaur saat ini tidak bisa lagi memungut retribusi dari petambak udang.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman menjelaskan retribusi tidak bisa lagi di pungut dengan keluar nya aturan terbaru,pendapatan yang selama ini menjadi pemdapatan daerah di tiadakan ujar Misralman di ruang kerja nya.Senin 22/7/2024

Baca Juga:  Koramil 0813-19/Bubulan Bangun Jamban Bagi Warga Kurang Mampu

Kepala Bidang Perikanan Budidaya Sulaiman menambahkan retribusi yang di pungut dari petambak udang yaitu hitungan permeter dari kolam tambak yang efektif

Keluar nya aturan baru Nomor 1 Tahun 2023 Pemda Kaur atau Dinas Perikanan tidak bisa lagi menarik retribusi tersebut dan keweanangan kembali di ambil oleh Pemerintah Pusat

Baca Juga:  WTP Kali Ketiga Berturut - Turut, LHP Kota Madiun Juga yang Tercepat di Jatim Tahun Ini

Selain itu,di singgung soal SP.1 terkait pengembangan tambak milik AD di Desa Pengubaian,sementara SP.1 tetap berlaku dan apabila petambak tidak dapat memenuhi sesuai ketentuan,dan dalam hitungan tiga bulan berikut bisa di keluarkan SP.2 ujar Sulaiman

Baca Juga:  Kapolres Nias Terima Penghargaan Dari Bawaslu Sumut.

Terpisah,Kepala Bidang Penataan ruang Dino Sulono.ST menyampaikan Dinas PUPR tidak akan mengeluarkan rekom apabila lokasi tambak tidak sesuai peruntukan tata ruang,apalagi misal nya pemgembangan lokasi tambak didalam zonasi Pariwisata ungkap Dino

Rsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *