Areal Lahan Tanah Bak Tempat Penampungan Pembuangan Air Limbah, Aset RSUD Pemko Langsa.

Pantauan Wartawan Tidak Ada Terpasang Status Plang Papan Nama Kepemilikan, Disinyalir Menjadi Misterius Secara Publik.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh misterius areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah, aset pemerintahan kota (pemko) langsa. Yaang katanya, dengan segelintiran isu-isu berkembang di kalangan masyarakat kecil, atau pun masyarakat berkelas.

Tepatnya lokasinya, di seputaran gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Yang sudah cukup sekian lama, areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah itu, dan kini sudah terbengkalai, pemerintahan kota langsa kini telah di rugikan dalam aset tersebut.

Ironisnya lagi, di masa beberapa tahun yang silam. Sewaktu melakukan pembelian areal lahan tanah itu, menelan biaya dana anggaran pemerintahan kota. Menelan biaya mencapai milyaran rupiah, dan pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) kota langsa. Dengan sengaja nya, melakukan pembiaran begitu saja.

Baca Juga:  Dua Rumah Warga Ludes Kerugian Belum Di Ketahui

Sampai-sampai, saat ini areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah rsud langsa itu. Telah di garap oleh masyarakat, bahkan juga yang menjadi di khawatirkan. Areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah tersebut, bisa-bisa terlepas menjadi aset milik masyarakat perorangan.

Anehnya lagi, pantauan juga investigasi wartawan media online ini bersama tergabung. Dari pihak pengurus bidang biro Investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BHP.RI) komisariat daerah (komda) langsa, sewaktu di lokasi areal lahan tanah itu minggu 21/07/2024. Tidak adanya terpasang status plang papan nama kepemilikan, bahwa itu adalah milik RSUD aset pemko langsa.

Lucunya lagi, ketika wartawan media online ini. Sempat bertemu dengan masyarakat sekitar, yang jati dirinya tidak ingin dia sebutkan kepada wartawan media online ini. Sewaktu di tanyai atau di lakukan langsung berkonfirmasi dengan masyarakat itu, tentang areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah. Pada sebenarnya itu, areal lahan tanah tersebut. Apa benar miliknya RSUD kota langsa, kalau lah benar kenapa kok tidak ada tanda plan papan namanya.

Baca Juga:  PT. Pria Sakti Perkasa Dan Solidaritas Intertain Indonesia (SEI) Jalin Silaturahim Do'a Bersama KH. Khusen Ilyas

Bahwa, areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah itu. Milik aset tanah RSUD langsa atau pemko langsa, seharusnya di buat tanda plangnya. “Kami juga heran pak, menurut isu-isukan seperti itu. Katanya milik aset RSUD langsa, tetapi kenapa tidak ada tanda kepemilikannya, apa benar atau tidak pak. Ya kami selaku masyarakat, kami garap aja dulu pak”. Terang masyarakat itu, minggu 21/07/2024, sekitar pukul.11.59.wib.

Baca Juga:  Arus Lalin Lancar Polsek Celukan Bawang Gelar Razia Agar Situasi Tetap Kondusif.

Menurut bung karo-karo, kembali angkat bicara, sebagai ketua pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. “Cukup misterius tentang status areal lahan tanah bak tempat penampungan pembuangan air limbah itu, yang katanya secara isu-isukan milik aset RSUD pemko Langsa. Namun, kalau milik aset RSUD pemko langsa. Kenapa tidak ada di tampilkan plang papan nama kepemilikan, pada hal. Itu sewaktu di belikan menggunakan dana anggaran pemerintahan daerah, maka dari itu. Permasalahan ini, tidak boleh di biarkan berlarut-larut. Yang kini terjadi pembiaran, maka dengan secara tegas. Saya berharap, kepada pihak aparat penegak hukum (APH) kota langsa, agar dapat melakukan pengusutan dalam kasus tersebut”. Pintanya dengan tegas, minggu 21/07/2024 sekitar pukul.20.41.wib.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *