Media Visual Mandiri Banyuwangi Jawab Somasi Dari MNC Grup | Detik Kasus Jawa-Bali.

Minggu, 15 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Minggu, 15/10/2017, Terkait somasi larangan penayangan oleh MNC Grup, pihak PT. Media Visual Mandiri Banyuwangi langsung melayangkan jawaban somasi. Mengingat somasi tertanggal 26 September 2017 dari MNC Group sangat bertentangan dengan UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Permintaan dari MNC Grup tersebut dianggap tidak mendasar, karena pihaknya melakukan penyiaran sudah sesuai dengan UU 32/2002. Atas dasar ini lah, permintaan pembayaran yang ditargetkan sebesar Rp.45,5 juta perbulan atau Rp.15 ribu per pelanggan, sangatlah tidak masuk akal.

Menurut Koordinator Daerah (Korda) TV Kabel Jawa Timur, Alvian, menyikapi hal tersebut, pihaknya menjawab Somasi dari MNC Grup melalui tim kuasa hukum dan Advokasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GO-TV Kabel Indinesia). Larangan penayangan yang di tujukan kepada PT. Media Visual Mandiri Banyuwangi adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sudah sesuai dengan UU.

Baca Juga:  Wartawan Tewas di Tahanan, Dewan Pers Ibarat Entitas Psikopat

“RCTI, MNC TV dan Global TV itu Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Jika mengacu pada UU 32 Tahun 2002, MNC Grup ini adalah siaran tidak berbayar atau Free To Air (FTA). Seperti halnya dengan masyarakat yang mempergunakan antena, mereka tidak di pungut biaya, mereka bisa melihat TV dengan gratis,” papar Alfian, Minggu (15/10/17).

Selain itu, kata Alfian, dalam jawaban Somasi yang di layangkan ke MNC Grup oleh kuasa hukum ditegaskan, jika dirinya atau pengelola TV Kabel tidak pernah menjual atau merekomendasikan dan menerima uang dari chanel FTA nasional yang di tayangkan. Penyiaran tersebut, Lanjut, Alvian semata-mata untuk kebutuhan masyarakat menengah bawah guna memperoleh infornasi dan hiburan tanpa harus berbayar yang di lindungi oleh UU.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Mantan Karyawan PT L&B, Akibat Habis Kontrak Melakukan Tindakan Kriminal

“Kami (Media Visual Banyuwangi) pernah mengajukan permohonan ijin kepada LPS, untuk menyiarkan siaran MNC Grup namun di tolak dengan alasan belum melakukan kerjasama. Jika ingin menyiarkan siaran MNC Grup harus membayar ke MNC Grup Sky Vision,” ujar Alfian sembari mengutip surat jawaban Somasi dari tim kuasa hukum GO-TV Kabel Indonesia.

Atas tekanan dari MNC Grup, para operator TV Kabel mengalami intimidasi dan dipaksa untuk melakukan kontrak dan membayar siaran dari MNC Grup.

“Akibat pemaksaan ini, para pengelola TV Kabel banyak yang berhutang, agar tidak di intimidasi,” katanya.

Diungkapkan Alfian, selama ini MNC Grup ini berpenghasilan triliunan rupiah yang di hasilkan dari frekuensi free to air. Padahal frekuensi itu milik rakyat , milik pengusaha kecil yang penghasilannya antara Rp.10 juta hingga Rp.40 juta perbulannya.

Baca Juga:  Untuk Mendengarkan dan Menampung Aspirasi Warga Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sambang

“Saya harap, jangan paksa kami untuk membayar, dan mengambil uang dari UKM Media. Dukunglah UKM Media agar bisa maju dan berdikari sesuai dengan himbauan Preaiden Republik Indonesia,” tandas Koordinator Daerah (Korda) TV Kabel Jatim ini.

Ditambahkan Alvian, yang perlu di perhatikan, untuk menayangkan ini pemerintah tidak menarik biaya. Seperti tertuang dalam UU 32/2002 yakni penyiaran FTA Nasional semata-mata demi kebutuhan dan hal masyarakat menengah ke bawah untuk memperoleh informasi dan hiburan tanpa harus membayar.

“Fre To Air (FTA) itu gratis, tidak ada pungutan sama sekali, ini yang harus di camkan,” tandasnya. (Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB