Masyarakat Langsa, Minta Kapolres Agar Dapat Menjelaskan Kasus Sabu Yang Terlibat Anak Ketua DPRK : YARA Langsa Negara Sudah Mengatur, Tentang U-U-D Narkoba

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Masyarakat kota langsa meminta kapolres langsa,
AKBP Andy Rahmansyah. Dan
AKP Mulyadi kasat narkoba polres langsa, agar segera mengumumkan hasil kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Yang di tangkap oleh tim narkotika dari polres langsa ya ngak melibatkan anak ketua DPRK langsa, ada tiga orang yang di tangkap satu diantaranya anak ketua DPRK langsa dan satu diantaranya juga sudah dewasa.

Sejumlah warga langsa yang menemui wartawan rabu 17 – 7 – 2024, diantaranya suardi (62) zainal bahri, (35) samsul (45) dan samsuar (40) melalui media ini menanyakan kepada pihak penyidik polres langsa agar dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap adanya penangkapan penggunaan sabu dan satu diantaranya di tangkap di rumah dinas ketua DPRK langsa yang juga rumah tersebut berdampingan dengan rumah kapolres langsa, jalan darussalam di gampong jawa kecamatan langsa kota.

Juga bersebelahan dengan kantor pemko langsa, ujar samsuar mempertanyakan kasus ini. Lebih lanjut dipertanyakan oleh masyarakat kota langsa, dan juga sudah ada bocoran nya ketiga orang yang ditangkap oleh tim narkoba polres langsa, akan di rehab di langsa. Maka kita pertanyakan juga, apakah nanti kalau masyarakat lain yang terlibat penggunaan narkotika juga akan direhab nanti, tanya warga langsa.

Baca Juga:  SD N: 112146 KANGKANGI PERPRES 87/2016 TENTANG SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

Sementara itu, kasat narkoba AKP Mulyadi, yang di hubungi media ini rabu 17-7-2024. Menyebutkan dirinya masih dalam perjalanan, nanti kita ketemu, sekalian diakan konferensi pers. Semua sedang di persiapkan, ujar nya.

Kronologisnya, “BN” diamankan dirumahnya di jalan darussalam gampong jawa kecamatan langsa kota setelah sebelumnya petugas mengamankan dua temannya.

Saat itu BN dalam kondisi sakit patah kaki yang sedang menjalani pemulihan di rumah, pasca operasi di rumah sakit Langsa.

Ketika BN diamankan oleh petugas jumat 21/6/2024 malam, ketua YARA langsa, H A Muthalib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, ketika wartawan meminta tanggapan seputar penangkapan pengguna narkotika anak dibawah umur yang di tangkap di langsa rabu 17-7-2024, di menyebutkan semua yang mengikuti dengan narkotika sudah diatur oleh U-U-D, tidak harus ada yang pening, tinggal pelaksanaan nya saja di lapangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Pantau Kegiatan Posyandu

Lebih lanjut, H Thallib mengatakan
Negara telah mengatur bahwa penanganan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait rehabilitasi para korban narkotika dan umur nya.

Seperti kita ketahui berdasarkan penelusuran kalaulah barang bukti itu sesuai aturan SEMA dibawah 1 gram maka harus dilakukan rehab, karena bukan pengedar, dan itu juga harus diperhatikan oleh tim penyidik.

Dalam SEMA RI, yang dikeluarkan 7 april 2010 yang ditujukan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan PN tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, ujar H Thalib yang juga Advokat.

Dosen FH Unsam ini juga menyebutkan Kemudian dengan telah diterbitkannya undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap surat edaran mahkamah agung RI Nomor: 07 tahun 2009 tanggal 17 maret 2009 tentang menempatkan pemakai Narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi, ujar nya lagi.

Baca Juga:  Widang Deklarasi Pemilu 2019, 'Amandajuk' Serta Tolak Berita Hoak

Mantan wakil ketua PWI aceh ini, juga mengatakan bahwa penerapan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun2009 tentang narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:

a.Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a. diatas ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian antara lain sebagai berikut Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram. Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4 gram, Kelompok Heroin, 8 butir, Kelompok Kokain, 1,8 gram, Kelompok Ganja, 1,8 gram, Daun Koka, 5 gram, Meskalin, 5 gram, Kelompok Psilosybin 5 gram, Kelompok LSD,(d-lysergicaciddiethylamide, 2 gram, Kelompok PCP(phencyclidine) 3 gram, sebut nya.
Yang pasti setiap pengguna Narkotika, baik itu pengguna, pengedar dan cukong cukong narkoba semuanya ada konsekuensi hukum, tutup H Thalib.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru