Fordayak Lakukan Tindakan Tegas Terhadap PT TGM, Yang Tidak Melaksanakan Hasil Putusan Peradilan Adat.

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA l Detikkasus – Organisasi Masyarakat Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) lakukan pemortalan di pelabuhan milik PT Tuah Global Mining (TGM) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Fordayak di ketahui, mendapat kuasa untuk mendampingi Ibu Asih, selaku ahli waris dari kepemilikan hak tanah adat yang ada di lokasi PT TGM di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Ketua umum FORDAYAK, Bambang Irawan, mengatakan bahwa jika aksi Pemortalan tersebut dilakukan setelah PT TGM tidak melaksanakan putusan peradilan adat yang telah keluar sejak satu bulan lalu, Fordayak memperjuangkan hak dari ahli waris yang telah digarap oleh PT TGM.

Baca Juga:  Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

“Dalam perjuangan, membuahkan hasil pada Maret 2024 yang lalu, dimana dalam mediasi disepakati bahwa permasalahan ini diserahkan ke peradilan adat, Kesepakatan dilakukan oleh Pemkab Kapuas, Fordayak, PT TGM, Polres Kapuas, Kodim,” kata ketua umum Fordayak, Minggu (14/07/2024).

Baca Juga:  Berita Duka, 1 Orang PDP Laki – Laki Berumur 30 Tahun, Alamat Sooko Kecamatan Sooko Kabupten Ponorogo Telah Meninggal

Ia melanjutkan, setelah melakukan berbagai proses peradilan, akhirnya Mantir adat Kapuas melakukan putusan peradilan pada satu bulan lalu, Namun PT TGM tidak menunaikan putusan tersebut, jika pergerakan yang dilakukan adalah untuk menegakkan hukum adat atau putusan adat yang bersifat final dan mengikat.

“Dan dalam putusan peradilan adat sudah final dan mengikat, dimana sebelumnya seluruh pihak sudah menyetujui jika masalah ini serahkan ke adat, dan sengketa ini sudah berlangsung sejak 13 tahun yang lalu, tanpa adanya itikad baik dari PT TGM kepada ahli waris, dengan itu kami akan melakukan pemortalan sampai pihak PT TGM menyelesaikan sesuai dari hasil Putusan Adat yang telah di sepakati bersama tersebut,” tegas Bambang Irawan. (Ded)

Baca Juga:  Selalu Hadir Kunjungi Warga Binaan Ciptakan Rasa Aman

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB