PALANGKARAYA l Detikkasus – Organisasi Masyarakat Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) lakukan pemortalan di pelabuhan milik PT Tuah Global Mining (TGM) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Fordayak di ketahui, mendapat kuasa untuk mendampingi Ibu Asih, selaku ahli waris dari kepemilikan hak tanah adat yang ada di lokasi PT TGM di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Ketua umum FORDAYAK, Bambang Irawan, mengatakan bahwa jika aksi Pemortalan tersebut dilakukan setelah PT TGM tidak melaksanakan putusan peradilan adat yang telah keluar sejak satu bulan lalu, Fordayak memperjuangkan hak dari ahli waris yang telah digarap oleh PT TGM.
“Dalam perjuangan, membuahkan hasil pada Maret 2024 yang lalu, dimana dalam mediasi disepakati bahwa permasalahan ini diserahkan ke peradilan adat, Kesepakatan dilakukan oleh Pemkab Kapuas, Fordayak, PT TGM, Polres Kapuas, Kodim,” kata ketua umum Fordayak, Minggu (14/07/2024).
Ia melanjutkan, setelah melakukan berbagai proses peradilan, akhirnya Mantir adat Kapuas melakukan putusan peradilan pada satu bulan lalu, Namun PT TGM tidak menunaikan putusan tersebut, jika pergerakan yang dilakukan adalah untuk menegakkan hukum adat atau putusan adat yang bersifat final dan mengikat.
“Dan dalam putusan peradilan adat sudah final dan mengikat, dimana sebelumnya seluruh pihak sudah menyetujui jika masalah ini serahkan ke adat, dan sengketa ini sudah berlangsung sejak 13 tahun yang lalu, tanpa adanya itikad baik dari PT TGM kepada ahli waris, dengan itu kami akan melakukan pemortalan sampai pihak PT TGM menyelesaikan sesuai dari hasil Putusan Adat yang telah di sepakati bersama tersebut,” tegas Bambang Irawan. (Ded)